Polda Metro tangkap agen judi online bola
11 November 2015 15:02 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol. Agus Rianto menunjukkan tampilan situs judi online saat rilis pengungkapan jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang di Bareskrim , Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/15). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) ()
Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya menangkap agen judi online sepakbola Tan Handoko (41) di Jalan Sunter Garden Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara.
"Tersangka ditangkap pada Selasa (10/11)," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu.
Eko mengatakan tersangka Handoko mampu meraup penghasilan hingga Rp500 juta per bulan dari praktik judi online sepakbola.
Eko mengungkapkan Handoko berperan sebagai agen judi online sepakbola dari laman internet "www.ibc.com".
Eko menjelaskan tersangka menerima pelanggan yang sebelumnya terdaftar sebagai member untuk memasang taruhan.
"Pelanggan mendaftar kemudian mentransfer uang taruhan melalui rekening penampung," ujar Eko.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah beroperasi menjadi agen judi sejak 2013.
Selain meringkus tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit komputer jinjing "Apple", tiga token key BCA, satu buku tabungan BCA dan dua unit telepon selular.
Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, serta Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tersangka ditangkap pada Selasa (10/11)," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu.
Eko mengatakan tersangka Handoko mampu meraup penghasilan hingga Rp500 juta per bulan dari praktik judi online sepakbola.
Eko mengungkapkan Handoko berperan sebagai agen judi online sepakbola dari laman internet "www.ibc.com".
Eko menjelaskan tersangka menerima pelanggan yang sebelumnya terdaftar sebagai member untuk memasang taruhan.
"Pelanggan mendaftar kemudian mentransfer uang taruhan melalui rekening penampung," ujar Eko.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah beroperasi menjadi agen judi sejak 2013.
Selain meringkus tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit komputer jinjing "Apple", tiga token key BCA, satu buku tabungan BCA dan dua unit telepon selular.
Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, serta Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: