Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) tengah menyiapkan hakim karir yang khusus untuk menangani perkara tindak pidana korupsi, kata Ketua MA, Bagir Manan, di Gedung MA, Jakarta, Jumat. Ia mengemukakan, hakim karir itu nantinya akan diberi sertifikat pertanda mereka telah mendapatkan pelatihan penanganan perkara korupsi yang dimulai pada 1 April 2007. Hakim yang telah memiliki sertifikat itu, menurut Bagir, nantinya menangani perkara korupsi di pengadilan mereka masing-masing. Sekitar seratus hakim dari pengadilan kelas I A di kota-kota besar, menurut dia, akan mengikuti pelatihan angkatan pertama pada 1 April 2007. "Kita dahulukan pengadilan di kota-kota besar karena kasus korupsi yang besar-besar adanya di sana," ujarnya. Pada pengadilan yang telah memiliki hakim bersertifikat, hakim yang tidak memiliki sertifikat tidak diperbolehkan menangani perkara korupsi, sedangkan untuk pengadilan yang belum memiliki hakim bersertifikat, MA masih menolerir hakim biasa untuk menangani perkara korupsi. Bagir membantah adanya anggapan bahwa MA menyiapkan hakim khusus perkara korupsi ada kaitannya dengan RUU Pemberantasan korupsi yang mengatur bahwa kasus korupsi ditangani oleh pengadilan negeri dan mengamanatkan, agar dalam waktu satu tahun setelah berlakunya RUU tersebut, harus dibentuk hakim khusus yang menangani perkara korupsi. Dalam penjelasan RUU itu disebutkan bahwa hakim khusus perkara korupsi adalah hakim karir yang telah diberi pelatihan khusus untuk menangani perkara korupsi. "Kita tidak pernah ada urusan dengan draft RUU itu. Kita hanya berpikir untuk menaikkan mutu hakim kita," ujarnya. Ia menambahkan, pelatihan penanganan perkara korupsi itu hanya diberikan kepada hakim karir, tanpa mengikutsertakan hakim ad hoc perkara korupsi yang telah ada, karena yang saat ini masih dianggap bermutu rendah adalah hakim karir. "Karena, yang dianggap mutunya rendah kan hakim biasa, kalau ad hoc kan mutunya tinggi," ujarnya. Menurut Bagir, seleksi terhadap hakim yang mendapatkan pelatihan perkara korupsi dilakukan oleh tim dari MA setelah masing-masing pengadilan mengajukan nama yang dicalonkan, dan seleksi yang dilakukan antara lain untuk menilai kepangkatan dan jejak rekam (track record) mereka. Setelah para hakim itu mendapat sertifikat, lanjut Bagir, badan pengawasan MA juga akan tetap memantau kinerja mereka. Bagir menambahkan, pelatihan kepada hakim karir khusus korupsi akan dilakukan MA secara bertahap sampai akhirnya seluruh pengadilan di Indonesia memiliki hakim khusus perkara korupsi yang memiliki sertifikat. (*)