Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung dibentuknya Undang-Undang Lobi yang diusulkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan karena lobi sangat diperlukan dalam bernegara dan digunakan beberapa negara.

"Saya mengusulkan Presiden usulkan UU Lobi karena DPR perlu karena kalau tidak disahkan nanti pertemuan-pertemuan yang ada disebut kongkalikong," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, usul Luhut agar DPR memasukkan jasa lobi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 bisa diterima namun harus dibuat UU Lobi dahulu.

Dia menilai usul Luhut itu wajar karena di beberapa negara, lobi wajar dilakukan namun tetap dibuat aturannya.

"Negara lain menganut lobi, dan itu halal dilakukan namun di sini dinilai haram," kata Fahri.

Luhut membuka opsi untuk memasukkan pembiayaan pengunaan jasa pelobi (lobbyist) untuk masuk APBN berikutnya, menyusl tudingan bahwa Pemerintah Indonesia menggunakan jasa pelobi dengan biaya 80.000 dolar AS untuk bisa mendapat akses ke Gedung Putih, para pejabat Washington dan bertemu Presiden Barack Obama.

Luhut mengatakan, negara-negara seperti Singapura, Tiongkok dan Filipina, memiliki pelobi resmi dari pihak pemerintah masing-masing di Amerika Serikat.