Jakarta (ANTARA News) - Kapolri, Jenderal Pol Sutanto, mengakui bahwa ingin "melindungi" mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Suyitno Landung, yang kini menjadi narapidana setelah divonis 18 bulan penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi. Perlindungan itu, menurut Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) di Jakarta, Jumat, dilakukan guna menghindari Suyitno Landung dianiaya atau diperlakukan secara buruk dari sesama narapidana (napi). Kapolri mengatakan, anggota polisi dan TNI sering dianiaya saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) oleh sesama napi. "Kita harus lindungi dia, walaupun sebagai napi. Ini akan menjamin hak-haknya," kata Kapolri. Ia mengemukakan, sengaja meminta kepada kejaksaan, agar tidak memasukkan Landung ke Lapas Cipinang atau lapas mana pun, dan tetap menjalani hukuman di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri. Ketika ditanya pers, mengapa Landung ditahan di ruang tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok dan bukan Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kapolri mengatakan bahwa hal itu sama saja karena kedua ruang tahanan itu tetap dibawah Mabes Polri. Terkait dengan masalah tersebut, ia meminta, agar rutan di Polri menjadi rutan cabang yang dikelola oleh Departemen Hukum dan HAM, sehingga rutan di kepolisian bisa menjadi ruang tahanan bagi anggota polisi. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis sore (8/2), mengeksekusi Landung setelah vonisnya memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, ia tidak dimasukkan ke Lapas Cipinang, tapi di Rutan Mako Brimob setelah sejak November 2005 ditahan Mabes Polri. Pada Kamis (8/2) sore, Landung dibawa ke mobil tahanan Jakarta Selatan dengan pengamanan sejumlah petugas provos dan petugas Kejari Jaksel. (*)