Dephan Nilai TNI AL Butuh 22 Korvet
9 Februari 2007 15:49 WIB
Surabaya (ANTARA News) - Sekjen Dephan, Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, di Surabaya, Jumat, menilai bahwa hingga 2024 TNI AL membutuhkan 22 kapal perang jenis korvet, termasuk yang dipesan dari PT PAL Surabaya.
"Untuk pengadaan kapal perang itu, kami sudah mengadakan langkah-langkah konkret, antara lain membeli empat kapal dari Belanda hingga 2009," ujar Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan (Sekjen Dephan) kepada wartawan saat meninjau PT PAL.
Ia mengemukakan, sebagai kelanjutan dari pembelian kapal dari Belanda, pengadaan kapal korvet difokuskan ke industri dalam negeri, yakni PT PAL. Oleh karena itu, ia berkunjung ke PT PAL Surabaya bersama Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, guna mewujudkan pengadaan kapal yang dikenal dengan program korvet nasional itu.
"Untuk tahap awal, program korvet nasional ini, kami memesan dua kapal dari PT PAL. Kami datang untuk mengetahui masalah kualitas, waktu distribusi dan struktur anggaran atau harga," kata mantan Kepala Pusat Penerangan Markas Besar (Kapuspen Mabes) TNI tersebut.
Sjafrie, yang juga mantan Panglima Komando Daerah Jakarta Raya (Pangdam Jaya), mengemukakan bahwa sebagai simulasi awal, maka Dephan untuk pengadaan dua kapal korvet tersebut memperkirakan dananya senilai 520 juta dolar Amerika Serikat (AS), sekalipun angkanya bisa berubah sesuai perkembangan.
Menurut dia, pada tahap awal ada kenaikan anggaran dibandingkan dengan membeli dari luar negeri, namun program korvet nasional itu semakin lama semakin efisien, apalagi jika jumlah pesanannya bertambah banyak.
"Keuntungan lain adalah kita bisa memetik pengembangan teknologi, dan kebanggaan nasional bisa kita rebut kembali yang sebelumnya kita mampu membuat kapal sendiri," demikian Sjafrie Sjamsoeddin.
Selama di PT PAL Surabaya, Sekjen Dephan dan Menperin juga mengadakan pertemuan tertutup dengan pimpinan PT PAL dan sejumlah industri pendukung, seperti PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT Texmaco, PT Krakatau Stell, PT LEN, PT Inti, PT Maspion dan PT Tadakara. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007
Tags: