Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan sejumlah perusahaan berminat untuk melakukan revaluasi aset untuk mendapatkan insentif keringanan pajak seperti yang dijanjikan dalam paket kebijakan ekonomi.

"Revaluasi langsung direspon positif banyak perusahaan, khususnya di sektor keuangan, yang berminat masuk tahun ini," katanya, di Jakarta, Senin.

Menkeu mengatakan kondisi tersebut membuat pemerintah berani menargetkan tambahan penerimaan pajak dari kebijakan pemotongan pajak penghasilan bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset, dari 10 persen menjadi tiga persen ini, bila diajukan sebelum akhir 2015.

"Yang menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak sudah cukup banyak, beserta indikasinya. Minimal Rp10 triliun untuk tahun ini (tambahan penerimaan) pajaknya," jelasnya.

Dalam paket kebijakan ekonomi jilid V, pemerintah memberikan keringanan berupa insentif pajak karena selama ini banyak perusahaan enggan melakukan revaluasi aset akibat pengenaan pajak yang tinggi.

Jika perusahaan mengajukan waktu pengajuan permohonan revaluasi aset sampai Desember 2015, dengan batas waktu pelaksanaan penilaian kembali sampai 31 Desember 2015, maka hanya dikenakan PPh final tiga persen.

Pengajuan permohonan revaluasi aset periode 1 Januari 2016 sampai Juni 2016, dengan batas pelaksanaan penilaian kembali sampai dengan 30 Juni 2017, maka PPh final dikenakan sebesar empat persen.

Pengajuan permohonan revaluasi aset periode Juli 2016 sampai 31 Desember 2016, dengan batas pelaksanaan penilaian kembali sampai 31 Desember 2017 maka PPh final dikenakan sebesar enam persen.

Terkait aturan hukum lainnya yang termasuk dalam paket kebijakan ekonomi, Menkeu memastikan seluruh aturan hukum akan segera terbit agar implementasi dari paket tersebut segera berjalan efektif.

"Kebanyakan kendala hanya penyelesaian aturan karena ini membutuhkan waktu. Tapi ini kami percepat, seperti PMK revaluasi, PMK penghindaran pajak berganda, yang mudah-mudahan direspon bagus oleh pasar modal. Termasuk juga PP pajak bunga deposito serta aturan kawasan berikat," katanya.