Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terus mengupayakan peningkatan pengawasan untuk mencegah importasi maupun eksportasi komoditas secara ilegal.
"Bea cukai akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya importasi maupun eksportasi komoditas secara ilegal yang dapat memberikan dampak buruk kepada kondisi perekonomian nasional," ujar Menkeu dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Dalam jumpa pers penindakan atas impor ilegal tekstil sebanyak empat kontainer dan ekspor minerba sebanyak 80 kontainer tersebut Menkeu didampingi oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.
Menkeu mengatakan sebagai upaya mengatasi tindakan ilegal tersebut maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga membutuhkan dukungan dari pemangku kepentingan maupun Kementerian Lembaga yang terkait dengan sektor perdagangan.
"Oleh karena itu, koordinasi, kerja sama dan sinergi merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya pemberantasan penyelundupan dan perlindungan industri dalam negeri, penguatan logistik dan investasi serta optimalisasi penerimaan," katanya.
Hingga saat ini, menurut Menkeu, koordinasi maupun kerja sama antar instansi terkait yang dilakukan sesuai instruksi Presiden telah membuahkan hasil berupa pencegahan upaya penyelundupan mulai dari minuman keras, pakaian hingga minerba sejak awal 2015.
Penindakan terhadap impor ilegal tekstil dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran kepabeanan berupa pembongkaran barang impor yang masih dalam pengawasan kepabeanan di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan.
Bea Cukai kemudian melakukan analisa dan didapati PT KHYI telah melakukan importasi produk tekstil berupa kain dalam gulungan rol dari Tiongkok sebanyak empat kontainer dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar.
Sementara, penindakan terhadap ekspor ilegal minerba dilakukan sesuai hasil analisa intelijen yang menyebutkan adanya eksportasi 80 kontainer yang diduga merupakan produk pertambangan yang akan dikirim ke Belanda, Taiwan, Korea, Hong Kong, India, Singapura dan Thailand.
Modus yang digunakan oleh 21 eksportir tersebut adalah pemberitahuan jumlah dan jenis barang yang tidak sesuai dengan pabean serta penyampaian dokumen pemberitahuan pabean palsu serta merugikan negara hingga Rp73 miliar.
Barang pertambangan yang disita itu antara lain bijib besi, terak timah, biji cinnabar, konsentrat seng, batu mulia, feldspar, zinc powder, pasir zirconium, seng paduan dalam bentuk ingot, bijih chromite, bijih tembaga dan bijih logam tanah jarang.
Untuk komoditi bijih cinnabar atau mercury bahkan Kementerian ESDM belum pernah mengeluarkan izin penambangan, maka diduga barang tambang tersebut merupakan hasil penambangan ilegal.
Menkeu: DJBC upayakan cegah ekspor impor ilegal
9 November 2015 22:48 WIB
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: