Kemenkeu: kenaikan tarif cukai rokok pertimbangkan berbagai aspek
9 November 2015 19:54 WIB
Pedagang menunjukan bungkus rokok bercukai di pasar Senen, Jakarta. Tarif cukai rokok akan naik sebesar rata-rata 11 persen pada 2016.(ANTARA/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan kenaikan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 11 persen pada 2016, telah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kesehatan dan kemampuan petani tembakau.
"Sudah mementingkan aspek kesehatan, dan juga terkait pabrikan dan petani (tembakau)," katanya di Jakarta, Senin.
Heru mengatakan kenaikan tarif rata-rata 11 persen pada 2016 sudah merupakan keputusan yang terbaik, setelah beberapa kali menimbang beberapa angka perkiraan kenaikan tarif cukai hasil tembakau.
Ia menambahkan kenaikan tarif cukai rokok terbesar pada Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 12,96 persen-16,47 persen. Sementara, untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) mengalami kenaikan 11,48 persen-15,66 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebesar 0 persen-12 persen.
Rincian keseluruhan dari kebijakan tarif hasil tembakau 2016, antara lain untuk SKM Golongan 1 tarifnya menjadi Rp480 per batang, naik Rp65 atau 15,66 persen, Golongan 2A tarifnya menjadi Rp340 per batang, naik Rp35 atau 11,48 persen, Golongan 2B tarifnya menjadi Rp300 per batang, naik Rp35 atau 13,21 persen.
Untuk SKT Golongan 1A tarifnya menjadi Rp320 per batang, naik Rp30 atau 10,34 persen, Golongan 1B tarifnya menjadi Rp245 per batang, naik Rp25 atau 11,36 persen, Golongan 2A tarifnya menjadi Rp155 per batang, naik Rp15 atau 10,71 persen.
Untuk SKT Golongan 2B tarifnya menjadi Rp140 per batang, naik Rp15 atau 12 persen, Golongan 3A tarifnya menjadi Rp90 per batang, naik Rp5 atau 5,88 persen dan Golongan 3B, tarifnya menjadi Rp80 per batang, naik Rp0 atau 0 persen, tidak mengalami kenaikan.
Untuk SPM Golongan 1 tarifnya menjadi Rp495 per batang, naik Rp70 atau 16,47 persen, Golongan 2A tarifnya Rp305 per batang, naik Rp35 atau 12,96 persen dan Golongan 2B tarifnya menjadi Rp255 per batang, naik Rp35 atau 15,91 persen.
Secara keseluruhan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang berlaku sejak 1 Januari 2016 itu akan mendukung target penerimaan cukai dalam APBN yang ditetapkan sebesar Rp146,3 triliun.
"Sudah mementingkan aspek kesehatan, dan juga terkait pabrikan dan petani (tembakau)," katanya di Jakarta, Senin.
Heru mengatakan kenaikan tarif rata-rata 11 persen pada 2016 sudah merupakan keputusan yang terbaik, setelah beberapa kali menimbang beberapa angka perkiraan kenaikan tarif cukai hasil tembakau.
Ia menambahkan kenaikan tarif cukai rokok terbesar pada Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 12,96 persen-16,47 persen. Sementara, untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) mengalami kenaikan 11,48 persen-15,66 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebesar 0 persen-12 persen.
Rincian keseluruhan dari kebijakan tarif hasil tembakau 2016, antara lain untuk SKM Golongan 1 tarifnya menjadi Rp480 per batang, naik Rp65 atau 15,66 persen, Golongan 2A tarifnya menjadi Rp340 per batang, naik Rp35 atau 11,48 persen, Golongan 2B tarifnya menjadi Rp300 per batang, naik Rp35 atau 13,21 persen.
Untuk SKT Golongan 1A tarifnya menjadi Rp320 per batang, naik Rp30 atau 10,34 persen, Golongan 1B tarifnya menjadi Rp245 per batang, naik Rp25 atau 11,36 persen, Golongan 2A tarifnya menjadi Rp155 per batang, naik Rp15 atau 10,71 persen.
Untuk SKT Golongan 2B tarifnya menjadi Rp140 per batang, naik Rp15 atau 12 persen, Golongan 3A tarifnya menjadi Rp90 per batang, naik Rp5 atau 5,88 persen dan Golongan 3B, tarifnya menjadi Rp80 per batang, naik Rp0 atau 0 persen, tidak mengalami kenaikan.
Untuk SPM Golongan 1 tarifnya menjadi Rp495 per batang, naik Rp70 atau 16,47 persen, Golongan 2A tarifnya Rp305 per batang, naik Rp35 atau 12,96 persen dan Golongan 2B tarifnya menjadi Rp255 per batang, naik Rp35 atau 15,91 persen.
Secara keseluruhan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang berlaku sejak 1 Januari 2016 itu akan mendukung target penerimaan cukai dalam APBN yang ditetapkan sebesar Rp146,3 triliun.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: