Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meresmikan perubahan status Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) menjadi Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) di Jakarta, Senin.

"Perubahan ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas dan kompentensi sumber daya manusia di bidang pengelola negara bagi Kementerian Keuangan, kementerian lembaga lain dan pemerintah daerah," kata Bambang.

Perubahan STAN menjadi PKN STAN tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknis Keuangan Negara STAN.

Bentuk politeknik dipilih PKN STAN karena dapat menyelenggarakan pendidikan lanjutan hingga program doktoral, sedangkan akademi hanya dapat menyelenggarakan pendidikan hingga jenjang diploma tiga.

PKN STAN menjadi perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Pembinaan PKN STAN secara teknis akademik dilaksanakan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sedangkan pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.

Saat ini, PKN STAN menyelenggarakan pendidikan vokasi atau terapan di bidang keuangan negara melalui empat jurusan dan 10 program studi, yaitu jurusan Akuntansi, Pajak, Kepabeanan dan Cukai serta Manajemen Keuangan.

Selanjutnya, PKN STAN akan mengembangkan program pendidikan lanjutan hingga pascasarjana seperti program S2 dan S3 terapan untuk menjawab kebutuhan sumber daya manusia dalam keuangan negara.

Sejak 2010 hingga 2015, STAN yang sejak berdiri sejak 1975, telah mendidik rata-rata 6.000 mahasiswa per tahun. Untuk periode 2014 hingga 2018 diproyeksikan lulusan STAN mencapai 16.082 orang.

Saat ini lulusan STAN tidak hanya bekerja sebagai pengelola keuangan negara di Kementerian Keuangan, namun juga tersebar di kementerian lembaga lain, pemerintah daerah, lembaga internasional dan lembaga lainnya.