Kendari (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komisi Nasional Anak menilai Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini sudah masuk zona kategori provinsi tahap darurat kejahatan seksual terhadap anak, kata ketua lembaga itu, Arist Merdeka Sirait
"Kami sudah mendapatkan data bahwa di Kendari atau Sultra secara umum sudah banyak kasus kekerasan terhadap anak, baik itu kejahatan seksual maupun kekerasan fisik, sehingga Sultra termasuk kategori provinsi darurat kejahatan seksual pada anak," ujarnya di Kendari, Sabtu.
Dalam bimbingan teknis peningkatan kapasitas terhadap pengurus Forum Peduli Perlindungan Perempuan dan Anak (FP3A) kecamatan se-Kota Kendari itu, Arist menyatakan, untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, maka di daerah perlu membentuk tim reaksi cepat melibatkan masyarakat hingga rukun tetangga (RT).
"Kalau mau memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, atau kekerasan seksual terhadap anak, maka harus melibatkan RT/RW, lurah atau camat," katanya.
Ia menilai, Sultra memenuhi unsur sebagai provinsi darurat kejahatan seksual karena sebagian besar para pelaku merupakan orang-orang terdekat korban.
"Persoalan tersebut menjadi semakin terabaikan karena proses hukum yang dilakukan tidak memberikan efek jera dan bahkan sama sekali tidak berpihak terhadap para korban," katanya.
Ia pun meminta kepada pemerintah, agar dapat memberikan penegakan hukum yang terstruktur dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap anak, seperti halnya dengan cara dikebiri atau suntik kimia.
Komnas Anak: Sultra darurat kejahatan seksual anak
7 November 2015 17:35 WIB
Arist Merdeka Sirait. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Pewarta: Suparman
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015
Tags: