TKI dipenjara akibat paspor ditahan majikan
7 November 2015 01:26 WIB
ilustrasi Malaysia Deportasi TKI Ilegal Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Negeri Sabah memperlihatkan surat deeportasi yang dikeluarkan pemerintah Kerajaan Malaysia setibanya di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Kamis (29/5/15). (ANTARA FOTO/M Rusman)
Nunukan (ANTARA News) - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dipulangkan Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengaku ditangkap aparat kepolisian Malaysia karena paspornya ditahan majikan.
Amir (42), TKI ilegal yang dipulangkan ke Kabupaten Nunukan, Jumat malam mengaku memiliki paspor kerja dengan jaminan perusahaan namun tidak dipegang saat tertangkap aparat yang sedang melakukan operasi gabungan empat bulan lalu di Lahad Datu Negeri Sabah.
Ia tertangkap saat dalam perjalanan ke tempatnya bekerja di Felda Sahabat 52 Lahad Datu usai merayakan Idul Fitri 1436 Hijriyah di kampung halamannya di Kabupaten Bone, Sulsel.
"Saya ditangkap saat operasi gabungan dalam perjalanan menuju Lahad Datu dari kampung untuk merayakan Lebaran (Idul Fitri 1436 H), karena tidak pakai paspor," sebut pria setengah baya itu yang mengaku telah memilikii enam orang anak yang saat bersama istrinya masih berada di kampung halamannya.
Amir mengutarakan, sewaktu pulang kampung hanya diberikan surat cuti berupa selebaran oleh majikannya sebagai pengganti paspor namun tidak diakui keabsahannya oleh aparat Malaysia yang menggelar operasi saat itu.
Ia juga mengatakan, sewaktu ditangkap sempat menghubungi majikannya agar dibawakan paspor miliknya tetapi tidak kunjung datang hingga dipulangkan ke Kabupaten Nunukan setelah menjalani hukuman selama empat bulan lebih.
"Sempat menghubungi majikan supaya membawa paspor saya tapi tidak juga dibawakan. Sebab, surat cuti yang dikasih saat pulang kampung itu hanya selebaran sebagai pengganti paspor tidak diakui petugas polisi (Malaysia)," ujar Amir.
Bahkan dia pun menyatakan, paspor miliknya yang dibayar dengan dipotong upah kerjanya setiap bulan disimpan majikan dan tidak pernah dipegang sama sekali meskipun diminta saat hendak pulang kampung.
Amir (42), TKI ilegal yang dipulangkan ke Kabupaten Nunukan, Jumat malam mengaku memiliki paspor kerja dengan jaminan perusahaan namun tidak dipegang saat tertangkap aparat yang sedang melakukan operasi gabungan empat bulan lalu di Lahad Datu Negeri Sabah.
Ia tertangkap saat dalam perjalanan ke tempatnya bekerja di Felda Sahabat 52 Lahad Datu usai merayakan Idul Fitri 1436 Hijriyah di kampung halamannya di Kabupaten Bone, Sulsel.
"Saya ditangkap saat operasi gabungan dalam perjalanan menuju Lahad Datu dari kampung untuk merayakan Lebaran (Idul Fitri 1436 H), karena tidak pakai paspor," sebut pria setengah baya itu yang mengaku telah memilikii enam orang anak yang saat bersama istrinya masih berada di kampung halamannya.
Amir mengutarakan, sewaktu pulang kampung hanya diberikan surat cuti berupa selebaran oleh majikannya sebagai pengganti paspor namun tidak diakui keabsahannya oleh aparat Malaysia yang menggelar operasi saat itu.
Ia juga mengatakan, sewaktu ditangkap sempat menghubungi majikannya agar dibawakan paspor miliknya tetapi tidak kunjung datang hingga dipulangkan ke Kabupaten Nunukan setelah menjalani hukuman selama empat bulan lebih.
"Sempat menghubungi majikan supaya membawa paspor saya tapi tidak juga dibawakan. Sebab, surat cuti yang dikasih saat pulang kampung itu hanya selebaran sebagai pengganti paspor tidak diakui petugas polisi (Malaysia)," ujar Amir.
Bahkan dia pun menyatakan, paspor miliknya yang dibayar dengan dipotong upah kerjanya setiap bulan disimpan majikan dan tidak pernah dipegang sama sekali meskipun diminta saat hendak pulang kampung.
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: