SKK Migas minta kontraktor buka diri
6 November 2015 12:09 WIB
Dokumentasi Menteri ESDM, Sudirman Said (tengah), mendengarkan penjelasan bersama Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi (kedua kiri), Kepala UP3K Nasional, Nurpamudji (kiri) dan Regional President BP Asia Pasific, Christina Verchere (kedua kanan) dari Tangguh Site Manager Bimasakti Ediyono (kanan) saat meninjau lokasi Tangguh LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat, Senin (21/9). Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau kesiapan proyek pengembangan kilang ketiga di Tangguh LNG. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Yogyakarta (ANTARANews) - SKK Migas meminta kontraktor kontrak kerja sama (K3S) migas di Indonesia bisa membuka diri kepada media massar, agar bisa memberikan pemahaman yang benar dalam kegiatan hulu migas yang juga menjadi tugas negara kepada masyarakat.
"Kami minta KKS migas terbuka kepada wartawan agar kegiatan hulu migas bisa dipahami masyarakat secara benar," kata Kepala Sub Bagian Komunikasi dan Protokol SKK Migas, Zudaldi Rafdi, di Yogyakarta, Jumat.
Dalam acara dan kunjungan media ke Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Petrochina East Java (PPEJ), ia menjelaskan tugas KKS Migas sama dengan SKK Migas yaitu mengembangkan dan membangun industri hulu migas.
"Dalam membangun kegiatan hulu migas harus ada keterbukaan, apalagi kegiatan hulu migas sekarang ini lesu," jelas dia.
Ia juga mengharapkan kontraktor K3S di Jawa Timur, juga membuka diri kepada wartawan mulai kepedulian sosial, dana bagi hasil migas (DBH) juga berbagai kegiatan lainnya.
"Kontraktor migas memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungannya, termasuk memanfaatkan tenaga kerja yang ada di lingkungan perusahaannya. Oleh karena itu harus terbuka kepada wartawan," paparnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Ali Masjhar, menjelaskan, pemerintah terus berusaha mendorong industri hulu migas menjadi meningkat dibandingkan sebelumnya.
"Termasuk kegiatan hulu migas yang dilakukan JOB PPEJ juga harus ikut meningkat," katanya, menegaskan.
Direktur Eksekutif Tempo, Daru Priyambodo, menjelaskan kode etik Jurnalistik menjadi penting bagi wartawan dalam menjalan tugasnya agar bisa menjalan tugas berdasarkan kebenaran dan fakta.
"Kalau wartawan dalam tugasnya keluar dari kode etik jurnalistik, maka akan menghadapi resiko," ucapnya.
Oleh karena itu, katanya, wartawan harus tetap memanfaatkan kode etik jurnalistik untuk menghindari gugatan hukum.
"Tapi kenyataannya ada pasal tertentu yang bisa dimanfaatkan untuk menggugat wartawan, meskipun tidak melanggar kode etik jurnalistik. Antara lain, pencemaran nama baik, dan fitnah," ucapnya.
"Kami minta KKS migas terbuka kepada wartawan agar kegiatan hulu migas bisa dipahami masyarakat secara benar," kata Kepala Sub Bagian Komunikasi dan Protokol SKK Migas, Zudaldi Rafdi, di Yogyakarta, Jumat.
Dalam acara dan kunjungan media ke Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Petrochina East Java (PPEJ), ia menjelaskan tugas KKS Migas sama dengan SKK Migas yaitu mengembangkan dan membangun industri hulu migas.
"Dalam membangun kegiatan hulu migas harus ada keterbukaan, apalagi kegiatan hulu migas sekarang ini lesu," jelas dia.
Ia juga mengharapkan kontraktor K3S di Jawa Timur, juga membuka diri kepada wartawan mulai kepedulian sosial, dana bagi hasil migas (DBH) juga berbagai kegiatan lainnya.
"Kontraktor migas memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungannya, termasuk memanfaatkan tenaga kerja yang ada di lingkungan perusahaannya. Oleh karena itu harus terbuka kepada wartawan," paparnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Ali Masjhar, menjelaskan, pemerintah terus berusaha mendorong industri hulu migas menjadi meningkat dibandingkan sebelumnya.
"Termasuk kegiatan hulu migas yang dilakukan JOB PPEJ juga harus ikut meningkat," katanya, menegaskan.
Direktur Eksekutif Tempo, Daru Priyambodo, menjelaskan kode etik Jurnalistik menjadi penting bagi wartawan dalam menjalan tugasnya agar bisa menjalan tugas berdasarkan kebenaran dan fakta.
"Kalau wartawan dalam tugasnya keluar dari kode etik jurnalistik, maka akan menghadapi resiko," ucapnya.
Oleh karena itu, katanya, wartawan harus tetap memanfaatkan kode etik jurnalistik untuk menghindari gugatan hukum.
"Tapi kenyataannya ada pasal tertentu yang bisa dimanfaatkan untuk menggugat wartawan, meskipun tidak melanggar kode etik jurnalistik. Antara lain, pencemaran nama baik, dan fitnah," ucapnya.
Pewarta: Slamet Sudarmojo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015
Tags: