Karawang (ANTARA News) - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memanggil sejumlah perusahaan yang diduga membuang limbah beracun ke Sungai Citarum.

"Sampai sekarang masih ada perusahaan yang membuang limbah beracun langsung ke Sungai Citarum," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) setempat Setya Dharma di Karawang, Kamis.

Sesuai penyelidikan dilakukan petugas Bidang Pengawasan BPLH Karawang, kuat dugaan masih ada sejumlah perusahaan yang sengaja membuang limbah langsung ke sungai Citarum.

Tetapi nama perusahaan yang membuang limbah ke sungai tersebut belum bisa disebutkan ke publik, karena kini masih proses pemeriksaan.

"Kami sudah mencari sumber yang menyebabkan sungai Citarum menghitam selama sepekan terakhir. Dari hasil penelusuran, ada sejumlah perusahaan yang dipanggil karena diduga sengaja membuang limbah ke sungai Citarum," katanya.

Ia mengatakan, pihak perusahaan yang dipanggil melalui undangan resmi tidak datang ke kantor BPLHD Karawang. Sehingga sidang terkait pencemaran limbah ke sungai itu tidak jadi digelar oleh BPLHD.

"Saat itu, seluruh lembaga pemerintah yang terkait dengan pencemaran limbah sebenarnya sudah hadir. Hanya pihak perusahaan yang diduga membuang limbah ke Citarum tidak datang," kata dia.

Terkait dengan hal itu, Setya Dharma mengaku pihaknya masih memberi toleransi. Ke depan akan dilakukan pemanggilan kembali untuk menyelesaikan persoalan pencemaran limbah tersebut.

Ditanya mengenai sanksi berat pencabutan izin, Setya mengaku pihaknya tidak bisa memberikan sanksi tersebut. Sebab ada beberapa tahapan dalam memberikan sanksi bagi perusahaan nakal.

"Kami tidak bisa serta merta menutup perusahaan yang diduga melakukan pencemaran. Ada tahapan administrasi untuk menjatuhkan sanksi," kata dia.