Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menghadapi dilema dalam penyusunan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah 2016 terkait persoalan pengelolaan sampah, antara memilih menerapkan swakelola atau tetap menggunakan jasa operator PT Gedong Tua Jaya seperti saat ini.

Hal itu disampaikan Planolog Universitas Trisakti sekaligus Koordinato Kemitraan Kota Hijau, Nirwono Joga, kepada ANTARA News di Jakarta, Kamis.

"Informasi terbaru di RAPBD 2016 atas instruksi gubernur, Dinas Kebersihan diminta untuk menghilangkan pos anggaran tipping fee pembuangan sampah Rp366 miliar dialihkan untuk pembelian alat agar bisa menyelenggarakan swakelola sampah pada 2016," kata Nirwono.

Kendalanya, lanjut Nirwono, Dinas Kebersihan DKI mengakui belum berkemampuan untuk swakelola sampah pada tahun mendatang, sementara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bersikukuh untuk menempuh langkah tersebut.

Sementara pihak DPRD DKI memberikan tenggat waktu hingga 30 November 2015 untuk keputusan apakah anggaran tersebut bakal diperuntukkan sebagai tipping fee pengelolaan sampah oleh operator, atau dialihfungsikan membeli alat-alat penunjang swakelola sampah oleh Dinas Kebersihan.

Yang dikhawatirkan Nirwono, apabila resmi dana tersebut dianggarkan untuk swakelola sampah, sementara di tengah jalan bertemu kesepakatan dengan pihak operator maka Dinas Kebersihan tidak memiliki uang untuk membayar tipping fee.

"Saran saya, karena Dinas Kebersihan mengaku tidak siap, sebaiknya tipping fee tetap dianggarkan setidaknya dalam satu tahun ke depan, dengan catatan kesepakatan tertentu misalnya ditegaskan sebagai tahun percobaan terakhir bagi operator yang kalau tidak mampu segera putus kontrak," katanya.

"Di saat bersamaan selama satu tahun tersebut, Dinas Kebersihan DKI harus membekali diri dengan kemampuan swakelola sampah," ujarnya.