Belasan ribu botol minuman keras dimusnahkan
5 November 2015 12:47 WIB
Polisi dengan menggunakan alat berat menghancurkan tumpukan botol minuman keras berbagai merk hasil sitaan saat pemusnahan barang bukti di Polres Salatiga, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho)
Bandung (ANTARA News) - Sebanyak 17.000-an botol minuman keras berbagai jenis hasil operasi Polrestabes Bandung dan Satpol PP Kota Bandung dimusnahkan di area bekas Palaguna Plaza, Alun-Alun Kota Bandung, Kamis.
"Jumlah minuman keras yang dimusnahkan sebantak 17.000-an botol hasil operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP dan Polrestabes Bandung," kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Bandung Edi Marwoto.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat setelah dilakukan penandatanganan berita acara kegiatan itu oleh Satpol PP Kota Bandung dan Polrestabes Kota Bandung.
Ia menyebutkan, minuman keras itu merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak Januari hingga Oktober 2015, termasuk minuman keras oplosan jenis "Ciu" yang kerap menimbulkan korban jiwa.
Menurut Edi, sebanyak 6.000-an botoh minuman keras merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dari sejumlah lokasi. Sementara 11.000-an botol lainnya merupakan hasil operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.
"Operasi yang dilakukan selain dengan penertiban dan penyitaan minuman keras, juga beberapa kios dan toko dilakukan penyegelan dan penutupan karena tidak berizin," kata Edi.
Ia menyebutkan, operasi minuman keras sebagian besar di sepanjang jalur Kiaracondong, Jalan Soekarno Hatta dan di beberapa titik lokasi lainnya. Sebagian besar minuman keras itu disita karena penjual tidak mengantongi izin penjualan minuman keras.
"Penjualan minuman keras ada aturan mainnya, ada izin khusus yang diatur dan tidak mudah dikeluarkan. Bila kedapatan tidak punya izin itu, maka kami akan sita," katanya.
Selain itu, juga dilakukan pembinaan kepada para penjualnya, terutama untuk tidak melayani pembeli di bawah umur. Ia mensinyalir hal itu kerap tidak menjadi perhatian para pedagang.
Sementara itu minuman keras yang disita dan dimusnahkan itu selain minuman keras bermerek, juga minuman keras oplosan atau yang biasa disebut ciu. Pihaknya melakukan operasi minuman keras jenis itu, karena cukup berbahaya dan pernah terjadi korban jiwa di Kota Bandung dan di sejumlah daerah di Jabar.
"Jumlah minuman keras yang dimusnahkan sebantak 17.000-an botol hasil operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP dan Polrestabes Bandung," kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Bandung Edi Marwoto.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat setelah dilakukan penandatanganan berita acara kegiatan itu oleh Satpol PP Kota Bandung dan Polrestabes Kota Bandung.
Ia menyebutkan, minuman keras itu merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak Januari hingga Oktober 2015, termasuk minuman keras oplosan jenis "Ciu" yang kerap menimbulkan korban jiwa.
Menurut Edi, sebanyak 6.000-an botoh minuman keras merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dari sejumlah lokasi. Sementara 11.000-an botol lainnya merupakan hasil operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.
"Operasi yang dilakukan selain dengan penertiban dan penyitaan minuman keras, juga beberapa kios dan toko dilakukan penyegelan dan penutupan karena tidak berizin," kata Edi.
Ia menyebutkan, operasi minuman keras sebagian besar di sepanjang jalur Kiaracondong, Jalan Soekarno Hatta dan di beberapa titik lokasi lainnya. Sebagian besar minuman keras itu disita karena penjual tidak mengantongi izin penjualan minuman keras.
"Penjualan minuman keras ada aturan mainnya, ada izin khusus yang diatur dan tidak mudah dikeluarkan. Bila kedapatan tidak punya izin itu, maka kami akan sita," katanya.
Selain itu, juga dilakukan pembinaan kepada para penjualnya, terutama untuk tidak melayani pembeli di bawah umur. Ia mensinyalir hal itu kerap tidak menjadi perhatian para pedagang.
Sementara itu minuman keras yang disita dan dimusnahkan itu selain minuman keras bermerek, juga minuman keras oplosan atau yang biasa disebut ciu. Pihaknya melakukan operasi minuman keras jenis itu, karena cukup berbahaya dan pernah terjadi korban jiwa di Kota Bandung dan di sejumlah daerah di Jabar.
Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: