Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata mengumumkan tiga kebijakan baru di bidang pariwisata yang memudahkan wisatawan Malaysia ke Indonesia.

"Kami ingin menyebarluaskan kebijakan baru di bidang Pariwisata yang memudahkan pelancong asal Malaysia ke Indonesia," ucap Menteri Pariwisata RI Arief Yahya di Jakarta dalam keterangan pers yang diterima Antara, Rabu.

Kebijakan baru di bidang pariwisata itu antara lain mengenai bertambahnya jumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi bagi wisawatan asal Malaysia.

Kemudian membuat peraturan baru yang menghapuskan peraturan mengenai "Clearance Approval for Indonesia Territory (CAIT)" sehingga memudahkan perahu layar pesiar (yacht) masuk ke wilayah Indonesia melalui 18 pelabuhan di Indonesia.

Serta menghapuskan "Asas Cabotage" kemudahan singgah kapal pesiar (cruise) untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di lima pelabuhan di Indonesia.

"Kami berharap kebijakan baru itu akan menaikkan nilai jual Indonesia di peta pariwisata dunia," ujar Iqbal Alamsjah, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Pubik Kementerian Pariwisata kepada wartawan di Kuala Lumpur.

Bersamaan dengan itu, Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan singkat kepada 90 negara.

Dalam beberapa bulan dampak dari kebijakan itu sudah menunjukkan tren positif meningkatnya kunjungan wisatawan hingga 15 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Menurut Iqbal Alamsjah melalui Peraturan Presiden, kini kapal layar yacht asing bisa memasuki memasuki wilayah perairan Indonesia dan mengurus dokumen Custom, Immigration, Quarantine, dan Port (CIQP) di 18 pelabuhan.

Kebijakan ini diproyeksikan untuk meningkatkan jumlah kunjungan yacht ke Indonesia hingga 6.000 yacht pada 2019.

"Indonesia memang ingin mengembangkan wisata maritim," ujar Iqbal Alamsjah.

Pelabuhan yang memberikan kemudahan pengurusan dokumen CIQP adalah Pelabuhan Sabang (Aceh), Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Teluk Bayur (Padang), Pelabuhan Nongsa Point Marina (Batam), Pelabuhan Bandar Telani Bintan (Tanjung Pandan) dan Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol (Jakarta).

Begitu pula Pelabuhan Benoa (Bali), Pelabuhan Tenau (Kupang), Pelabuhan Kumai (Kota Waringin Barat), Pelabuhan Tarakan (Tarakan), Pelabuhan Nunukan (Bulungan), Pelabuhan Bitung (Bitung), Pelabuhan Ambon (Ambon), Pelabuhan Saumlaki (Saumlaki), Pelabuhan Tual (Tual), Pelabuhan Sorong (Sorong) dan Pelabuhan Biak (Biak).

Pemerintah Indonesia juga telah menghapuskan aturan Asas Cabotage yang memberikan hak beroperasi secara komersial di Indonesia hanya kepada perusahaan angkutan berbendera Indonesia secara eksklusif.

"Kini kapal cruise berbendera asing bisa menurunkan dan menaikkan penumpang di lima pelabuhan di Indonesia," kata Iqbal Alamsjah.

Lima pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Belawan (medan), Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar) dan Pelabuhan Benoa di Bali.

Pemerintah Indonesia juga memudahkan pelancong asal Malaysia yang ingin keluar masuk Indonesia dengan memperbanyak jumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) masuk di lima bandara dan sembilan pelabuhan dan TPI keluar di 19 bandara dan 29 pelabuhan laut serta dua TPI darat.

Berdasarkan data Kementerian Pariwisata, jumlah kunjungan wisatawan asing ke Indonesia pada Januari - Agustus 2015 tumbuh hampir tiga persen dibandingkan kurun waktu yang sama Januari - Agustus 2014.