Persiapan PLN jelang penghapusan subsidi listrik 450-900 VA
5 November 2015 02:27 WIB
Ilustrasi. Warga memeriksa meteran listrik prabayar sebelum diisi ulang di Jakarta, Sabtu (4/7/15). PLN menetapkan perubahan tarif listrik 10 golongan pelanggan komersial atau nonsubsidi pada Juli 2015 menjadi Rp1.547,94/kWh atau naik sebesar Rp23,7/kWh dibandingkan Juni 2015 sebesar Rp1.524,24/kWh. Hal tersebut terjadi karena realisasi tiga indikator yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Ternate (ANTARA News) - Adanya rencana kebijakan pemerintah menghapus subsidi listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA mulai 1 Januari 2016 memaksa Manajer PT PLN Cabang Ternate Huslan Husein untuk segera melakukan berbagai persiapan.
Persiapan yang dilakukan sarjana Teknik Elektro Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu bersama jajarannya terkait dengan rencana pemerintah tersebut, di antaranya melakukan pendataan terhadap pelanggan listrik dengan kapasitas 450-900 VA.
"Setiap pelanggan yang kapasitas listriknya 450-900 VA akan kita data untuk mendapatkan gambaran apakah pelanggan bersangkutan masih layak mendapat subsidi listrik atau harus dihilangkan subsidinya," kata ayah lima orang anak dari pasangan Evi Deviani tersebut.
Pria kelahiran Makassar tahun 1971 itu menjelaskan, untuk mengetahui apakah pelanggan 450-900 VA masuk kategori yang masih bisa mendapat subsidi listrik di antaranya dengan melihat apakah pelanggan bersangkutan masuk dalam daftar sebagai warga miskin dan rentan miskin, serta harus apakah memiliki keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat.
Bagi pelanggan yang tidak memenuhi kriteria tersebut, otomatis akan dimasukkan sebagai pelanggan mampu dan subsidi listriknya akan dihilangkan, karena Negara hanya memberikan subsidi listrik kepada pelanggan yang miskin dan rentan miskin.
Huslan yang menjabat Manajer PT PLN Cabang Ternate sejak dua tahun silam itu mengatakan selama ini banyak melihat rumah yang berkapasitas 450-900 VA, padahal pemilik rumah itu adalah seorang pejabat atau pengusaha yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi listrik.
"Banyak pula pejabat atau pengusaha yang memiliki rumah kos-kosan masing-masing dipasangi listrik berkapasitas 450-900 VA. Rumah seperti ini nantinya akan kita hilangkan subsidi listriknya, karena pemiliknya adalah orang mampu dan menjadi sumber untuk usaha," katanya.
Dia dan seluruh jajarannya akan berupaya agar pendataan terhadap seluruh pelanggan listrik di Malut yang keseluruhannya berjumlah 186 ribu pelanggan, bisa rampung pada akhir Desember 2015. Walaupun hal itu tidak mudah, karena wilayah Malut cukup luas.
Namun, menurut Huslan Husein, terkait rencana penghapusan subsidi bagi pelanggan listrik berkapasitas 450-900 VA yang mampu itu, PLN hanya sebagai pelaksana, karena yang menentukan kebijakannya adalah pemerintah melalui Kementerian ESDM.
Oleh karena itu, Huslan mengharapkan adanya kesadaran dari masyarakat jika rencana tersebut jadi diterapkan, selain itu, mengajak masyarakat untuk menggunakan listrik pra-bayar atau token, karena listrik seperti ini memberikan berbagai keuntungan bagi pelanggan.
"Keuntungan itu di antaranya pelanggan tidak akan mengalami pemutusan listrik akibat terlambat membayar rekening listrik, dapat mengatur penggunaan listrik sesuai kemampuan pelanggan serta akan terbebas dari kemungkinan terjadi kesalahan dalam pencatatan untuk pembayaran listrik," tambahnya.
Persiapan yang dilakukan sarjana Teknik Elektro Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu bersama jajarannya terkait dengan rencana pemerintah tersebut, di antaranya melakukan pendataan terhadap pelanggan listrik dengan kapasitas 450-900 VA.
"Setiap pelanggan yang kapasitas listriknya 450-900 VA akan kita data untuk mendapatkan gambaran apakah pelanggan bersangkutan masih layak mendapat subsidi listrik atau harus dihilangkan subsidinya," kata ayah lima orang anak dari pasangan Evi Deviani tersebut.
Pria kelahiran Makassar tahun 1971 itu menjelaskan, untuk mengetahui apakah pelanggan 450-900 VA masuk kategori yang masih bisa mendapat subsidi listrik di antaranya dengan melihat apakah pelanggan bersangkutan masuk dalam daftar sebagai warga miskin dan rentan miskin, serta harus apakah memiliki keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat.
Bagi pelanggan yang tidak memenuhi kriteria tersebut, otomatis akan dimasukkan sebagai pelanggan mampu dan subsidi listriknya akan dihilangkan, karena Negara hanya memberikan subsidi listrik kepada pelanggan yang miskin dan rentan miskin.
Huslan yang menjabat Manajer PT PLN Cabang Ternate sejak dua tahun silam itu mengatakan selama ini banyak melihat rumah yang berkapasitas 450-900 VA, padahal pemilik rumah itu adalah seorang pejabat atau pengusaha yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi listrik.
"Banyak pula pejabat atau pengusaha yang memiliki rumah kos-kosan masing-masing dipasangi listrik berkapasitas 450-900 VA. Rumah seperti ini nantinya akan kita hilangkan subsidi listriknya, karena pemiliknya adalah orang mampu dan menjadi sumber untuk usaha," katanya.
Dia dan seluruh jajarannya akan berupaya agar pendataan terhadap seluruh pelanggan listrik di Malut yang keseluruhannya berjumlah 186 ribu pelanggan, bisa rampung pada akhir Desember 2015. Walaupun hal itu tidak mudah, karena wilayah Malut cukup luas.
Namun, menurut Huslan Husein, terkait rencana penghapusan subsidi bagi pelanggan listrik berkapasitas 450-900 VA yang mampu itu, PLN hanya sebagai pelaksana, karena yang menentukan kebijakannya adalah pemerintah melalui Kementerian ESDM.
Oleh karena itu, Huslan mengharapkan adanya kesadaran dari masyarakat jika rencana tersebut jadi diterapkan, selain itu, mengajak masyarakat untuk menggunakan listrik pra-bayar atau token, karena listrik seperti ini memberikan berbagai keuntungan bagi pelanggan.
"Keuntungan itu di antaranya pelanggan tidak akan mengalami pemutusan listrik akibat terlambat membayar rekening listrik, dapat mengatur penggunaan listrik sesuai kemampuan pelanggan serta akan terbebas dari kemungkinan terjadi kesalahan dalam pencatatan untuk pembayaran listrik," tambahnya.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: