Jakarta (ANTARA News) - Profesi yang bergerak di bidang industri elektronika akan mulai disertifikasi, yang ditandai dengan penyerahan lisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada Lembaga Sertifikasi Profesi-Elektronika Indonesia (LSP-EI).




"Dengan masuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tenaga kerja di dalam negeri perlu memiliki sertifikasi untuk bisa bersaing dengan negara lain," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Rabu.




Saleh menginginkan, dengan sertifikasi profesi berstandar internasional, tenaga kerja Indonesia juga bisa bekerja di negara ASEAN lainnya, yang kerap meminta sertifikasi profesi.




Selain itu, dengan adanya sertifikasi tersebut, beberapa profesi di Indonesia tetap bisa diproteksi dari tenaga kerja asing yang tidak memenuhi kualifikasi atau standar yang berlaku di Tanah Air.




Sektor industri jasa di ASEAN saat ini didominasi oleh Filipina, di mana posisi Indonesia selalu defisit sejak 2009 hingga 2013.




Menurut Saleh, untuk profesi pada sektor produk elektronika, daya saing Indonesia hanya lebih unggul dari Brunei dan Myanmar.




Sedangkan, untuk sektor komponen elektronika, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura lebih unggul daripada Indonesia.




Sektor industri elektronika merupakan salah satu dari tujuh sektor industri yang butuh penerapan strategi defensif untuk pengamanan pasar dalam negeri, selain sektor industri otomotif, semen, garmen, makanan dan minuman, alas kaki dan mebel.