Ratusan pengendara jalani sidang ditempat
3 November 2015 18:52 WIB
Ilustrasi--Operasi Zebra Sidang Di Tempat. Seorang hakim melakukan sidang di tempat pada pengendara yang melanggar saat digelar operasi zebra 2015 di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (30/10). Operasi yang dilakukan oleh satuan kepolisian lalu lintas Polres Gowa tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Gowa untuk melakukan sidang di tempat bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Cianjur (ANTARA News)- Ratusan pengendara yang terjaring dalam operasi Zebra Lodaya 2015 yang digelar Polres Cianjur, Jabar, menjalani sidang ditempat karena melanggar undang-undang lalulintas.
Menjelang satu hari berakhirnya Operasi Zebra Lodaya 2015, Polres Cianjur bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Cianjur, menggelar sidang ditempat bagi pengendara yang terkena tilang.
"Operasi yang dipusatkan di Simpang 8 Cepu ini, berbeda dengan hari-hari sebelumnya, dimana pengendara yang melanggar langsung disidang di tempat. Ini kami lakukan agar masyarakat tahu uang yang dititipkan ke petugas masuk ke kas negara bukan ke kantong pribadi," kata Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Dindin Jarudin di Cianjur, Selasa.
Dia menjelaskan, pengendara yang terjaring dan melanggar langsung mempertanggungjawabkannya di depan meja hijau. Dimana pihaknya mendirikan tenda layaknya ruang sidang di area parkir Cianjur Super Mall, lengkap dengan seorang panitera, jaksa penuntut umum dan hakim.
Satu per satu pelanggar itu harus menunggu giliran duduk di kursi pesakitan setelah mendapatkan surat tilang dari petugas kepolisian.
Seorang petugas dari pengadilan sudah menunggu di salah satu sisi tenda sidang untuk menerima surat tilang, kemudian diberikan pada panitera.
Tepat di sisi kanannya, seorang hakim lengkap dengan toga hakim sudah menunggu dengan sebuah palu yang tegeletak di dekat tangan kanannya.
Setelah hakim membacakan pasal-pasal yang dilanggar dan pesakitan divonis bersalah disertai ketukan palu.
"Pelanggar diwajibkan membayarkan denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannnya pada petugas pengadilan. Adapun seorang jaksa penuntut umum duduk tepat di samping kanan hakim, dimana setiap pelanggar hanya membutuhkan waktu lima menit menjalani persidangan," katanya.
Sementara itu, KBO Satlantas Polres Cianjur, Iptu Wahyudin, menyebutkan, hingga hari ke-13 pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2015, tercatat sudah lebih dari 3.000 pelanggar yang terjaring, dimana angka tersebut menduduki peringkat ke empat di Jawa Barat.
"Bagi pelanggar yang saat sidang di tempat tersebut tidak mampu membayar denda, kami berikan kesempatan dengan langsung mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cianjur di Jalan Dr Muwardi-Bypass," katanya.
Menjelang satu hari berakhirnya Operasi Zebra Lodaya 2015, Polres Cianjur bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Cianjur, menggelar sidang ditempat bagi pengendara yang terkena tilang.
"Operasi yang dipusatkan di Simpang 8 Cepu ini, berbeda dengan hari-hari sebelumnya, dimana pengendara yang melanggar langsung disidang di tempat. Ini kami lakukan agar masyarakat tahu uang yang dititipkan ke petugas masuk ke kas negara bukan ke kantong pribadi," kata Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Dindin Jarudin di Cianjur, Selasa.
Dia menjelaskan, pengendara yang terjaring dan melanggar langsung mempertanggungjawabkannya di depan meja hijau. Dimana pihaknya mendirikan tenda layaknya ruang sidang di area parkir Cianjur Super Mall, lengkap dengan seorang panitera, jaksa penuntut umum dan hakim.
Satu per satu pelanggar itu harus menunggu giliran duduk di kursi pesakitan setelah mendapatkan surat tilang dari petugas kepolisian.
Seorang petugas dari pengadilan sudah menunggu di salah satu sisi tenda sidang untuk menerima surat tilang, kemudian diberikan pada panitera.
Tepat di sisi kanannya, seorang hakim lengkap dengan toga hakim sudah menunggu dengan sebuah palu yang tegeletak di dekat tangan kanannya.
Setelah hakim membacakan pasal-pasal yang dilanggar dan pesakitan divonis bersalah disertai ketukan palu.
"Pelanggar diwajibkan membayarkan denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannnya pada petugas pengadilan. Adapun seorang jaksa penuntut umum duduk tepat di samping kanan hakim, dimana setiap pelanggar hanya membutuhkan waktu lima menit menjalani persidangan," katanya.
Sementara itu, KBO Satlantas Polres Cianjur, Iptu Wahyudin, menyebutkan, hingga hari ke-13 pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2015, tercatat sudah lebih dari 3.000 pelanggar yang terjaring, dimana angka tersebut menduduki peringkat ke empat di Jawa Barat.
"Bagi pelanggar yang saat sidang di tempat tersebut tidak mampu membayar denda, kami berikan kesempatan dengan langsung mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cianjur di Jalan Dr Muwardi-Bypass," katanya.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: