Malang (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang P.S Brojonegoro bersama jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II di Jalan Raden Intan Kota Malang, Selasa, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal.

Ribuan batang rokok dan tembakau ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut, merupakan barang bukti hasil temuan petugas Bea dan Cukai Jatim II selama melakukan operasi. Dan, sebagian besar rokok itu tidak memiliki cukai resmi.

"Dari hasil operasi selama ini DJBC Jatim II berhasil mengamankan 1,6 ton tembakau iris ilegal dan 6,2 juta batang rokok tanpa cukai. Dari barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan itu diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp1,6 miliar," kata Menteri Keuangan (Menkeu) di sela pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut di Kantor DJBC Jatim II di Malang.

Barang bukti sebanyak 6,2 juta batang rokok ilegal dan 1,6 ton tembakau iris ilegal tersebut diperoleh dari beberapa daerah di Jatim, seperti Tulungangung, Malang, Blitar, Banyuwangi. "Tangkapan ini jelas membantu industri rokok legal," ujar Menkeu.

Ia mengatakan selama ini pangsa pasar rokok legal bercukai resmi telah terancam dengan keberadaan rokok ilegal, sehingga hasil temuan ini harus diapresiasi, demi menjaga keberlangsungan industri usaha rokok.

Menurut dia, industri rokok harus memiliki daya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional agar mampu menumbuhkan perekonomian. Dan, pemerintah pun juga memberikan bantuan berupa fasilitasi impor dan ekspor.

Pada kesempatan itu Menkeu mengemukakan Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif cukai rokok, terutama untuk jenis rokok sigaret putih mesin (SPM). Rokok jenis SPM akan mengalami kenaikan cukai paling besar dibanding lainnya, seperti SKM (sigaret kretek mesin) dan SKT (sigaret kretek tangan).

"Bahkan, lanjutnya, untuk golongan III (SKT), yang paling rendah, tidak ada kenaikan tarif. Peraturan tarif cukai baru ini akan segera keluar," katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DCBJ Jawa Timur II Deci Arifinsyah mengaku pihaknya akan terus aktif melakukan pengawasan dalam menjalankan fungsi "community protection".