Pemerintah tertibkan 62.000 koperasi bermasalah
3 November 2015 15:50 WIB
Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/15).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan pemerintah telah menertibkan 62.000 koperasi bermasalah dalam setahun terakhir.
"Kita melakukan rehabilitasi koperasi melalui nomor induk koperasi dengan sistem online sehingga aktifitas dan kinerja koperasi dapat dilihat dan dipantau bersama," katanya di Jakarta, Selasa.
Setelah melakukan rehabilitasi, ia menjelaskan, kementerian melakukan reorientasi koperasi.
"Dulu koperasi dibuat banyak-banyak saya tidak mengerti apa tujuannya. Sekarang, kita lebih menonjolkan kualitas sebuah koperasi ketimbang kuantitasnya. Maka dari itu, saya berharap agar koperasi perikanan berkinerja bagus dan ada koperasi perikanan bagus di masing-masing daerah," kata Menteri Puspayoga.
Selain itu Kementerian Koperasi dan UKM menginventarisasi aturan-aturan yang menghambat perkembangan koperasi.
Puspayoga, yang baru menandatangani nota kesepahaman tentang pengembangan kelompok usaha sektor kelautan dan perikanan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, mengatakan selanjutnya koperasi harus bisa memiliki dan mengelola tempat pelelangan ikan (TPI).
"Saya bersama Ibu Susi akan meminta Mendagri meninjau kembali aturan tersebut, agar TPI bisa kembali menjadi milik koperasi," kata Puspayoga.
"Kita melakukan rehabilitasi koperasi melalui nomor induk koperasi dengan sistem online sehingga aktifitas dan kinerja koperasi dapat dilihat dan dipantau bersama," katanya di Jakarta, Selasa.
Setelah melakukan rehabilitasi, ia menjelaskan, kementerian melakukan reorientasi koperasi.
"Dulu koperasi dibuat banyak-banyak saya tidak mengerti apa tujuannya. Sekarang, kita lebih menonjolkan kualitas sebuah koperasi ketimbang kuantitasnya. Maka dari itu, saya berharap agar koperasi perikanan berkinerja bagus dan ada koperasi perikanan bagus di masing-masing daerah," kata Menteri Puspayoga.
Selain itu Kementerian Koperasi dan UKM menginventarisasi aturan-aturan yang menghambat perkembangan koperasi.
Puspayoga, yang baru menandatangani nota kesepahaman tentang pengembangan kelompok usaha sektor kelautan dan perikanan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, mengatakan selanjutnya koperasi harus bisa memiliki dan mengelola tempat pelelangan ikan (TPI).
"Saya bersama Ibu Susi akan meminta Mendagri meninjau kembali aturan tersebut, agar TPI bisa kembali menjadi milik koperasi," kata Puspayoga.
Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015
Tags: