Hakim tolak keberatan terdakwa pembunuh Engeline
3 November 2015 12:32 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10). Ibu angkat Engeline itu bersama pembantunya Agus Tay didakwa dengan pasal penelantaran anak dan pembunuhan berencana. (ANTARA FOTO/Panji Anggoro)
Denpasar (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa pembunuh Engeline, Margriet Megawe, yang disampaikan lewat penasihat hukumnya, Hotma Sitompoel.
"Hakim menolak eksepsi seluruhnya, karena menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum jelas dan lengkap," kata Ketua Majelis Hakim Harris Sinaga dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum di bawah koordinator Purwanta Sudarmaji bahwa nota keberatan terdakwa tidak berdasar hukum.
Hakim juga meminta jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan perkara dengan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan alat bukti lain.
Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang Selasa (10/11) dengan menghadirkan saksi-saksi.
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan keberatan terdakwa karena semua dakwaan sudah disusun secara tepat dan benar sesuai bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dion Pongkor, penasihat hukum terdakwa Margriet, saat persidangan meminta kepada hakim agar pemeriksaan saksi dilakukan sesuai dengan dakwaan agar bisa dipelajari.
"Apabila saksi yang dihadirkan tidak sesuai dakwaan agar memberitahukan kepada kami selaku kuasa hukum terdakwa tiga hari sebelum persidangan sehingga dapat menyusun pembelaan," ujar Dion.
Margriet didakwa melakukan memukul anak angkatnya, Engeline, hingga kedua telinga dan hidungnya mengeluarkan darah pada 15 Mei 2015.
Pada 16 Mei 2015 pukul 12.30 Wita, terdakwa kembali memukul Engeline dan membenturkan kepalanya ke tembok hingga dia menangis.
Terdakwa memanggil saksi Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat terdakwa sedang memegang rambut korban dan selanjutnya membanting kepala korban ke lantai sehingga korban jatuh dengan kepala bagian belakang membentur lantai setelah dan terkulai lemas.
Dia kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu orang lain kalau dia memukul Engeline, dan menjanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015.
Terdakwa kemudian meminta Agustay mengambil sprei dan seutas tali untuk mengikat leher Engeline serta disuruh mengambil boneka Barbie milik Engeline dan meletakannya ke dada dia.
Selain itu dia menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh dia memperkosanya namun dia mengaku menolak perintah itu.
"Hakim menolak eksepsi seluruhnya, karena menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum jelas dan lengkap," kata Ketua Majelis Hakim Harris Sinaga dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum di bawah koordinator Purwanta Sudarmaji bahwa nota keberatan terdakwa tidak berdasar hukum.
Hakim juga meminta jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan perkara dengan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan alat bukti lain.
Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang Selasa (10/11) dengan menghadirkan saksi-saksi.
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan keberatan terdakwa karena semua dakwaan sudah disusun secara tepat dan benar sesuai bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dion Pongkor, penasihat hukum terdakwa Margriet, saat persidangan meminta kepada hakim agar pemeriksaan saksi dilakukan sesuai dengan dakwaan agar bisa dipelajari.
"Apabila saksi yang dihadirkan tidak sesuai dakwaan agar memberitahukan kepada kami selaku kuasa hukum terdakwa tiga hari sebelum persidangan sehingga dapat menyusun pembelaan," ujar Dion.
Margriet didakwa melakukan memukul anak angkatnya, Engeline, hingga kedua telinga dan hidungnya mengeluarkan darah pada 15 Mei 2015.
Pada 16 Mei 2015 pukul 12.30 Wita, terdakwa kembali memukul Engeline dan membenturkan kepalanya ke tembok hingga dia menangis.
Terdakwa memanggil saksi Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat terdakwa sedang memegang rambut korban dan selanjutnya membanting kepala korban ke lantai sehingga korban jatuh dengan kepala bagian belakang membentur lantai setelah dan terkulai lemas.
Dia kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu orang lain kalau dia memukul Engeline, dan menjanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015.
Terdakwa kemudian meminta Agustay mengambil sprei dan seutas tali untuk mengikat leher Engeline serta disuruh mengambil boneka Barbie milik Engeline dan meletakannya ke dada dia.
Selain itu dia menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh dia memperkosanya namun dia mengaku menolak perintah itu.
Pewarta: I Made Surya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015
Tags: