Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang terbuka sudah sesuai dengan undang-undang.
"Menurut saya, Pergub tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang, yaitu lebih tepatnya Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998. Jadi, harus hargai orang lain," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok itu, dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 itu juga ada larangan melakukan unjuk rasa di kawasan Istana Kepresidenan.
"Di dalam UU itu kan sudah diatur mengenai lokasi mana saja yang diperbolehkan atau dilarang untuk menyatakan pendapat. Kawasan Istana merupakan yang dilarang. Selain itu, pada hari besar dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa. Semuanya sudah jelas," ujar Ahok.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 itu juga menjadi dasar dalam pembuatan Pergub Nomor 228 Tahun 2015.
"Tidak ada yang menyimpang dari Undang-Undang tersebut, makanya kami jadikan sebagai dasar pembuatan Pergub penyampaian pendapat di muka umum. Itu saja," kata Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka pada 28 Oktober 2015, dengan salah satunya mengatur tiga lokasi yang dapat dijadikan tempat unjuk rasa, yakni Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR dan silang selatan Monas.
Waktu demonstrasi pun diatur dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, sedangkan pengeras suara dibatasi paling besar 60 desibel.
Ahok tegaskan Pergub Demonstrasi sesuai UU
2 November 2015 19:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: