Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan dugaan peredaran beras mengandung plastik di Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan laporan Dewi Septiani.

"Kita gelar perkara melibatkan penyidik Polda Metro Jaya, Propam, Itwasda, Bareskrim dan Itwasum Mabes Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Mujiyono di Jakarta, Senin.

Mujiyono menyebutkan polisi telah memeriksa 33 saksi dan lima saksi ahli namun tidak ditemukan indikasi beras mengandung plastik. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 29 Oktober 2015.

Mujiyono memaparkan sejumlah saksi termasuk saksi ahli dan uji laboratorium forensik tidak menemukan ada pelanggaran hukum terkait perlindungan konsumen.

Diano mengungkapkan uji beras diduga mengandung sintetik atau plastik dilakukan peneliti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian, serta ahli polimer dari Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT).

Seluruh lembaga penelitian itu, menurut Mujiyono, menguji beras namun hasilnya menunjukkan beras itu asli atau tidak mengandung bahan sintetik.

"Jadi tidak ada yang namanya beras plastik yang selama ini dikhawatirkan masyarakat," tutur Mujiyono.

Bahkan penyidik Polda Metro Jaya mengambil contoh dan memeriksa beras dari sumber penggilingannya di Indramayu, Jawa Barat.

Terkait informasi dari pelapor yang menyebutkan ada warga muntah setelah memakan beras itu, Mujiyono menegaskan hal itu terjadi bukan karena mengkonsumsi beras itu.