WN Malaysia ilegal kembali ditangkap di Sebatik
1 November 2015 13:45 WIB
Sejumlah prajurit Satgas Pamtas batalion lintas udara 433/Julu Siri Kostrad dari Pos Sei Ular dan Pos Kanduangan Desa Sekaduyan Taka, Seimanggaris, Nunukan, Kaltara, melakukan patroliJumat (2/1). (ANTARA FOTO/M Rusman)
Nunukan (ANTARA News) - Tiga warga negara Malaysia yang menyusup secara ilegal ke wilayah NKRI kembali ditangkap aparat kepolisian di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Kepolisian Sektor Sei Nyamuk Pulau Sebatik, Iptu Oman Purnama di Sebatik, Minggu membenarkan penangkapan WN Malaysia yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah sebagai pendatang asing ke daerah itu.
"Kami tangkap lagi tiga warga Malaysia yang masuk ke wilayah NKRI melalui Pulau Sebatik tanpa memiliki paspor," sebut dia melalui pernyataan tertulis kepada Antara di Nunukan.
Penangkapan ketiga WN Malaysia itu ketika dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru tiba di Pelabuhan Sei Nyamuk menggunakan speedboat dari Tawau (Malaysia), Sabtu (31/10) sekitar pukul 16.30 waktu setempat.
Oman Purnama menjelaskan, sesuai identitas kependudukan yang dimiliki ketiga warga negara asing tersebut masing-masing bernama Abidin bin Lamba kelahiran Lahad Datu (1976) yang beralamat Kampung Jaya Baru Batu 51/2 Lahad Datu, Mark Feberis kelahiran 1997 beralamat Lot IIB 6162 Taman Semarak Kuhara Tawau dan Allan Ivan kelahiran Sandakan (1997) beralamat TB 4636 Taman May Flower Kuhara Tawau.
Ia menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap penumpang dan barang bawaan dari Malaysia secara rutin tersebut telah berhasil menangkap sejumlah warga negara asing asal Malaysia yang tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Aparat kepolisian menyita tanda pengenal dan raket badminton milik ketiganya untuk dijadikan barang bukti yang akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan untuk proses hukum selanjutnya.
"Ketiga warga Malaysia ini akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Pulau Sebatik untuk proses hukum selanjutnya," kata Oman Purnama seraya menambahkan, sesuai hasil pemeriksaan ketiganya mengaku akan mengikuti pertandingan bulutangkis di Pulau Sebatik.
Namun lanjut Oman Purnama, masuk ke wilayah itu tanpa menggunakan paspor sehingga dikategorikan pendatang asing secara ilegal dan tentunya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kepolisian Sektor Sei Nyamuk Pulau Sebatik, Iptu Oman Purnama di Sebatik, Minggu membenarkan penangkapan WN Malaysia yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah sebagai pendatang asing ke daerah itu.
"Kami tangkap lagi tiga warga Malaysia yang masuk ke wilayah NKRI melalui Pulau Sebatik tanpa memiliki paspor," sebut dia melalui pernyataan tertulis kepada Antara di Nunukan.
Penangkapan ketiga WN Malaysia itu ketika dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru tiba di Pelabuhan Sei Nyamuk menggunakan speedboat dari Tawau (Malaysia), Sabtu (31/10) sekitar pukul 16.30 waktu setempat.
Oman Purnama menjelaskan, sesuai identitas kependudukan yang dimiliki ketiga warga negara asing tersebut masing-masing bernama Abidin bin Lamba kelahiran Lahad Datu (1976) yang beralamat Kampung Jaya Baru Batu 51/2 Lahad Datu, Mark Feberis kelahiran 1997 beralamat Lot IIB 6162 Taman Semarak Kuhara Tawau dan Allan Ivan kelahiran Sandakan (1997) beralamat TB 4636 Taman May Flower Kuhara Tawau.
Ia menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap penumpang dan barang bawaan dari Malaysia secara rutin tersebut telah berhasil menangkap sejumlah warga negara asing asal Malaysia yang tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Aparat kepolisian menyita tanda pengenal dan raket badminton milik ketiganya untuk dijadikan barang bukti yang akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan untuk proses hukum selanjutnya.
"Ketiga warga Malaysia ini akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Pulau Sebatik untuk proses hukum selanjutnya," kata Oman Purnama seraya menambahkan, sesuai hasil pemeriksaan ketiganya mengaku akan mengikuti pertandingan bulutangkis di Pulau Sebatik.
Namun lanjut Oman Purnama, masuk ke wilayah itu tanpa menggunakan paspor sehingga dikategorikan pendatang asing secara ilegal dan tentunya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pewarta: M Rusman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: