Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka pemalsuan dokumen untuk membuat rekening tabungan di bank.
Enam tersangka ini, di antaranya adalah AS (31), AK (32), MOS (32), RC (59), IS (30), dan AN (28).
"Dua pelaku merupakan warga negara Rusia yaitu AS dan AK, lalu Libya itu MOS, Italia ada RC, dan Latvia itu IS serta AN," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan kasus ini bermula dari informasi pihak perbankan mengenai seorang warga negara asing berasal dari Libya, Ahmad Iunusov, yang membuat rekening tabungan Bank Mandiri menggunakan dokumen yang diduga palsu.
Dugaan ini muncul karena yang bersangkutan juga pernah membuka tabungan atas nama Ishtar Malik dan Allan Culpo, yang mana hal ini diketahui dari persamaan foto identitas pelaku.
"Pelaku melakukan pemalsuan data pada pembukaan rekening di beberapa bank di Jakarta," ungkap Krishna.
Sejumlah bank yang ditipu adalah Bank Mega, Bank Mandiri, BII, OCBC, BCA, dan BRI.
"Alasan membuka rekening ini adalah untuk menampung uang hasil curian mereka," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Polisi tetapkan enam WNA tersangka pemalsuan dokumen
31 Oktober 2015 18:20 WIB
Ilustrasi. (FOTO.ANTARA News/Ferly)
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: