Tersangka bom diindikasikan memiliki niat serupa dengan terorisme
30 Oktober 2015 22:42 WIB
Pengungkapan Kasus Bom Alam Sutra Sejumlah petugas kepolisian menunjukkan barang bukti pengeboman Mall Alam Sutera saat gelar pengungkapan kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/10). Polda Metro Jaya menahan satu tersangka dengan barang bukti diantaranya bom aktif berbahan baku triacetone triperoxide peroxyacetone (TATP) yang berdaya ledak tinggi, telepon seluer, sejumlah kabel, hingga sejumlah alat elektronik. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan tersangka peledakan bom di Mal Alam Sutera, Serpong, mengaku kerap menonton "video" serangan kelompok negara Islam (Islamic State of Iraq and Syiria/ISIS).
"Dalam pengakuannya pelaku memang sering nonton ISIS dari youtube," ujarnya ketika dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.
Selain dari ISIS, gambaran mengenai peledakan bom di pusat perbelanjaan itu, lanjutnya, juga didapatkan pelaku dari peristiwa serupa yang terjadi di Mal ITC Depok pada 23 Februari 2015.
Iqbal mengatakan penyidikan dan pengembangan terkait kasus tersangka L, kini telah ditangani oleh Densus 88, karena diindikasikan memiliki niat serupa dengan terorisme, yakni menciptakan ketakutan masyarakat.
Terkait tersangka baru, lanjutnya, kepolisian belum menerima laporan dari hasil pengembangan Densus 88, sehingga belum dapat memastikan keterkaitan pihak lain dalam kasus ini.
Sebuah bom telah meledak di kantin Timur, lantai LG, Mal Alam Sutera, Serpong, pada Rabu (28/10).
Ledakan yang terjadi ketika karyawan mal sedang istirahat makan siang, pada pukul 12.05 WIB, menyebabkan satu orang karyawan terluka pada bagian kakinya.
Terkait dengan kejadian tersebut, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan satu orang berinisial L sebagai tersangka pada Kamis (29/10).
Atas perbuatanya, tersangka yang ditangkap dua jam setelah peledakan itu terjadi, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, dengan hukuman maksimal seumur hidup.
"Dalam pengakuannya pelaku memang sering nonton ISIS dari youtube," ujarnya ketika dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.
Selain dari ISIS, gambaran mengenai peledakan bom di pusat perbelanjaan itu, lanjutnya, juga didapatkan pelaku dari peristiwa serupa yang terjadi di Mal ITC Depok pada 23 Februari 2015.
Iqbal mengatakan penyidikan dan pengembangan terkait kasus tersangka L, kini telah ditangani oleh Densus 88, karena diindikasikan memiliki niat serupa dengan terorisme, yakni menciptakan ketakutan masyarakat.
Terkait tersangka baru, lanjutnya, kepolisian belum menerima laporan dari hasil pengembangan Densus 88, sehingga belum dapat memastikan keterkaitan pihak lain dalam kasus ini.
Sebuah bom telah meledak di kantin Timur, lantai LG, Mal Alam Sutera, Serpong, pada Rabu (28/10).
Ledakan yang terjadi ketika karyawan mal sedang istirahat makan siang, pada pukul 12.05 WIB, menyebabkan satu orang karyawan terluka pada bagian kakinya.
Terkait dengan kejadian tersebut, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan satu orang berinisial L sebagai tersangka pada Kamis (29/10).
Atas perbuatanya, tersangka yang ditangkap dua jam setelah peledakan itu terjadi, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: