Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail, mengungkapkan kronologi pemberian uang oleh Gubenur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu melalui teman kuliah Rio, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.

"Uangnya diterima dari Sisca, jumlahnya Rp200 juga, kemudian dari Rp200 juta diserahkan kepada Rio. Kemudian Rp50 juta diberikan ke Sisca dan Rp150 juta dibawa Rio. Beberapa hari kemudian dikembalikan lagi kepada Sisca Rp200 juta. Selain Rp150 juta jadi ditambah lagi Rp50 juta, jadi Rp200 juta yang dikembalikan ke Sisca. Kemudian dia berpikir beberapa hari untuk dikembalikan ke Sisca," kata Maqdir di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, pengacara Gatot, Yanuar P Wasesa, mengatakan Rio berjanji menjembatani komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. Setelah pertemuan Gatot dan Rio, istri Gatot, Evy Susanti malah dihubungi Sisca yang meminta uang untuk Rio.

"Saat diserahkan uang di Kartika Chandra. Di Kartika Chandra saja yang dia bilang terimakasih. Hanya itu saja. Itu yang dibilang Rio kepada saya," tambah Maqdir.

Rio memberikan uang Rp50 juta untuk Sisca untuk biaya pendidikan anak Sisca. "Sisca bilang pada waktu itu anak masih sekolah, bayar mahal, ya sudah kasih saja uang Rp50 juta. Kalau (Rp150 juta untuk Rio) Sisca bilangnya untuk ngopi-ngopi," jelas Rio.

Beberapa hari kemudian, Sisca kembali meminta bertemu dengan Rio dan ternyata ia diam-diam menaruh uang di mobil Rio di Restoran Kunstkring di Jl. Teuku Umar. "Lagi dihidupkan mobilnya tapi pas keluar, supir mengecek di mana tempatnya. Ternyata saat dua-duanya keluar, Sisca datang membawa uang," jelas Maqdir.

Menurut Maqdir, Rio tidak pernah menggunakan uang itu. "Rio tidak pernah menggunakan, disimpan saja uang dan Rp50juta diserahkan kepada Sisca. Dikemballikannya jauh-jauh hari, bulan Agustus," ungkap Maqdir.

Namun Maqdir tidak tahu apakah uang total Rp250 juta yang diberikan Gatot sudah dikembalikan ke KPK atau belum.

"Itu yang harus ditanya, dia pakai atau diserahkan ke KPK," tambah Maqdir.

Rio diduga menerima uang Rp200 juta untuk mengamankan perkara Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD. Uang diberikan Evy melalui seorang perantara yang juga teman satu kampus Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti.

Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka terancama penjara lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp200 juta.