Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad membantah pendapat hukum yang dibuatnya telah melegalkan perpanjangan kontrak PT Pelindo II dengan Jakarta International Container Terminal (JICT).
"Jadi, kalau dikatakan Jamdatun amini kontrak dengan JICT, itu sama sekali tidak pernah diberikan. Dalam Legal Opinion tidak disinggung soal JICT tetapi kalau yang berkaitan dengan operator silakan," kata dia di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, dalam Rapat Kerja dengan Panitia Khusus Angket Pelindo II, yang juga dihadiri Jaksa Agung M. Prasetyo di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Noor membenarkan Jamdatun pernah menerbitkan pendapat hukum kepada Pelindo II yang diajukan 9 Oktober 2014 dan diberikan kembali pada 21 November 2014.
Dalam surat permintaan "legal opinion" dari Pelindo II kepada Jamdatun disebutkan ada empat hal, antara lain, apakah perlu PT. Pelindo II mendapat konsesi dari pemerintah/otoritas pelabuhan.
"Kedua, apakah perjanjian yang dibuat PT. Pelindo II bertentangan dengan UU apabila belum mendapat konsesi. Ketiga, apakah PT. Pelindo II dapat tetap melanjutkan kerja sama tanpa lebih dulu mendapat konsesi," ujarnya.
Keempat, apakah Pelindo II dapat melakukan pengembangan dalam lingkup pelabuhan, perairan dan daratan, tanpa mendapat konsesi dari otoritas pelabuhan.
Noor mengatakan pada akhirnya Pelindo II bekerja sama dengan pihak lain, termasuk dengan memperpanjang konsesi dengan JICT.
Jamdatun mengingatkan Pelindo II hanya operator dan tidak bisa sebagai regulator.
"Sepanjang Pelindo itu bekerja sama dengan pihak ketiga, ranah yang dikontrakkan bukan regulator itu silakan, tapi kalau tidak, ya harus ada izin pemerintah," katanya.
Anggota Pansus Pelindo II Herman Heri mengatakan apabila pendapat hukum disalahgunakan pihak tertentu maka itu bukan kesalahan Kejaksaan Agung.
Dia menegaskan Pansus dibuat karena munculnya peristiwa seperti penggeledahan di Kantor Pelindo II sehingga menimbulkan kegaduhan.
"Pansus dibentuk bukan karena kebencian terhadap orang perorang. Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang yang besar dan kami dukung kerja Kejaksaan Agung," ujarnya.
Anggota Pansus angket Pelindo II Sukur Nababan berharap Kejaksaan tidak sembarangan mengeluarkan pendapat hukum karena dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Jamdatun bantah legalkan perpanjangan kontrak Pelindo II
29 Oktober 2015 15:21 WIB
Kejaksaan Agung (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: