Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan satu orang berinisial L sebagai tersangka pelaku peledakan bom di Mal Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.

"Tersangka yang saat itu memakai baju hitam dan membawa ransel, kami kenali dari gerak-geriknya pada rekaman CCTV mal," kata Kepala Polda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan L adalah ahli teknologi informasi yang diketahui bekerja sebagai penyelia senior di sebuah perusahaan dekat Mal Alam Sutera.

Menurut dia, L sering pergi ke Alam Sutera dan sangat tahu jalan-jalan pintas menuju ke sana sehingga tidak terdeteksi membawa bom dalam perjalanan.

Aparat Polda Metro Jaya dan Detasemen Khusus 88 berhasil menangkap tersangka tidak lama setelah ledakan.

"Tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya, yang berada tidak jauh dari lokasi peledakan, dengan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak," kata Tito.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang No.15/2003 tentang Terorisme dengan ancama hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Ledakan bom terjadi di kantin timur lantai LG Mal Alam Sutera di Serpon pada Rabu pukul 12.05 WIB, ketika karyawan sedang istirahat makan siang. Satu orang terluka akibat ledakan itu.