Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) memusnahkan sejumlah produk lampu dan pompa air listrik karena tidak sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Saat ini, lampu dan pompa tersebut telah ditarik dari peredaran. Selanjutnya, pelaku usaha dengan kesadaran sendiri meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemusnahan terhadap produk-produk tersebut," kata Direktur Jenderal Stadardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, di Jakarta, Kamis.

Widodo menjelaskan, produk yang dimusnahkan untuk lampu swa-ballast merek Citylamp sebanyak 51.050 buah untuk tipe 2U, sebanyak 3.750 buah untuk tipe 3U, dan 5.250 buah untuk spiral. Sementara untuk pompa air merek Lakoni tipe SP-127 seri produksi 4000001 sampai dengan 4059999 sebanyak 75 unit.

Menurut Widodo, penarikan dan pemusnahan itu dilakukan berdasarkan hasil uji lampu swa-ballast merek Citylamp yang menunjukkan bahwa produk tersebut tidak sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan wajib yaitu SNI 04-6504-2001. Selain itu, hasil uji pompa air listrik merek Lakoni dengan tipe SP-127 juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan persyaratan SNI 04-6292.2.41-2003.

"Langkah pemusnahan tersebut diambil guna melindungi konsumen dari kemungkinan terjadinya kerugian terkait dengan keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L)," ujar Widodo.

Kemendag juga mengapresiasi pelaku usaha yang dengan kesadaran sendiri telah menarik dan memusnahkan lampu swa-ballast merek Citylamp dan pompa air listrik merek Lakoni Tipe SP-127 tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan dari peredaran.

"Saya harap langkah pelaku usaha memusnahkan barangnya yang tidak sesuai SNI ini akan lebih mengharumkan nama perusahaannya karena berdedikasi dan bertanggungjawab. Sekaligus menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya," kata Widodo.

Penemuan produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Perindag Provinsi Riau, Provinsi Kepri, dan Kota Batam yang melakukan pengawasan terhadap barang beredar.

Pengawasan dilakukan secara berkesinambungan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selama ini, penyederhanaan peraturan-peraturan dilakukan dengan tujuan agar dunia usaha dapat lebih kondusif dalam menjalankan kegiatan usaha. Namun, hal tersebut harus diimbangi oleh pemenuhan ketentuan-ketentuan lain, seperti kewajiban SNI, label, serta kewajiban melengkapi buku manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia.