Malaysia pertimbangkan larang rokok elektronik
29 Oktober 2015 10:10 WIB
Dokumentasi seorang pedagang rokok elektronik (e-cigarette) memperlihatkan tiga buah roko elektrik di pusat penjualan rokok elektrik di jl Rajawali, Palembang, Kamis (21/5/15). Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (saat itu), Rachmat Gobel, dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan melarang penjualan dan impor roko elektronik (e-cigarette) dikarenakan mengandung zat nikotin yang berbahaya bagi kesehatan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia mempertimbangkan melarang penggunaan rokok elektronik dalam waktu dekat demi menghindari risiko lebih buruk terhadap kesehatan penggunanya, kata Menteri Kesehatan Malaysia, Dr S Subramaniam.
Ia mengatakan, kementerian itu sedang meneliti aspek undang-undang untuk digunakan memperbaiki aturan yang sudah ada, bagi membolehkan tindakan pelarangan itu dilaksanakan.
"Kami perkirakan berbagai undang-undang bisa digunakan di bawah kementerian tertentu dan kita akan pilih yang sesuai. Penggunaan vapor (rokok elektronik) perlu dihentikan sebelum menjadi masalah lebih besar," katanya, seperti dikutip berbagai media setempat, Kamis.
Sebelumnya Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia, Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri, dalam akun Facebooknya, mengesahkan bahwa penggunaan rokok elektronik adalah haram mengikut hukum Islam.
Ia mengatakan, penggunaan rokok elektronik sama seperti rokok sebenarnya yang bisa mendatangkan kemudaratan kepada kesehatan.
Ia mengatakan, kementerian itu sedang meneliti aspek undang-undang untuk digunakan memperbaiki aturan yang sudah ada, bagi membolehkan tindakan pelarangan itu dilaksanakan.
"Kami perkirakan berbagai undang-undang bisa digunakan di bawah kementerian tertentu dan kita akan pilih yang sesuai. Penggunaan vapor (rokok elektronik) perlu dihentikan sebelum menjadi masalah lebih besar," katanya, seperti dikutip berbagai media setempat, Kamis.
Sebelumnya Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia, Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri, dalam akun Facebooknya, mengesahkan bahwa penggunaan rokok elektronik adalah haram mengikut hukum Islam.
Ia mengatakan, penggunaan rokok elektronik sama seperti rokok sebenarnya yang bisa mendatangkan kemudaratan kepada kesehatan.
Pewarta: Aulia Badar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015
Tags: