Bojonegoro (ANTARA News) - Tim Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masih melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh pedesaan, yang akan dijadikan acuan untuk menetukan kenaikan upah buruh pedesaan 2016.

"Survei KHL buruh pedesaan dilakukan di empat pasar tradisional," kata Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono, di Bojonegoro, Rabu.

Ia menyebutkan Tim Pengupahan terdiri dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Perguruan Tinggi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), juga pihak terkait lainnya, termasuk disnakertransos.

"Personel yang ada di tim pengupahan sama dengan yang ada di Dewan Pengupahan yang menentukan upah minimum kabupaten (UMK)," jelasnya.

Sesuai rencana, lanjut dia, survei KHL buruh pedesaan akan dilakukan di Pasar Kedungadem, Tambakrejo, Malo dan Dander.

"Ada 60 item yang dimanfaatkan untuk mengetahui KHL buruh di pedesaan. Data survei sama dengan item yang dimanfaatkan untuk menentukan UMK," jelas dia.

Menurut dia, kemungkinan akan ada kenaikan upah buruh pedesaan yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.050.000 per bulan untuk 2015.

"Penetapan upah buruh pedesaan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro," ucapnya.

Ia optimistis adanya kenaikan upah buruh pedesaan tidak akan menganggu masuknya investor yang akan mendirikan perusahaan di pedesaan.

"Kalau saja ada kenaikan upah buruh pedesaan, kemungkinan tidak terlalu besar, sebab biaya hidup di pedesaan jauh murah, dibandingkan di perkotaan," ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan upah buruh pedesaan itu diberlakukan kepada perusahaan padat pkarya yang mempekerjakan minimal 200 tenaga kerja dan lokasi perusahaan tidak berada di tepi jalan raya.

Ia mencontohkan sebuah perusahaan sepatu asal Taiwan, yang akan mendirikan perusahaan di Desa Bakung, Kecamatan Kanor, bisa membayar upah buruhnya dengan ketentuan upah buruh pedesaan.

Terkait dengan upah minimum kabupaten (UMK) 2016, katanya, Dewan Pengupahan sudah menetapkan besarnya Rp1.442.000 per bulan, meningkat dibandingkan UMK 2015 sebesar Rp1.311.000 per bulan.