Bandarlampung (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung memusnahkan "sex toys" dan video porno yang berasal dari penindakan barang impor.
"Paket yang kita musnahkan berasal dari penindakan barang impor, barang kiriman pos internasional dan operasi cukai," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung, Beni Novri usai pemusnahan di Bandarlampung, Rabu.
Dia mengatakan, ada satu "sex toys" lima disc video porno yang dimusnahkan, barang tersebut dikirim melalui pos dan melanggar UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Bukan hanya itu, sejumlah barang yang ikut dimusnahkan yakni, rokok, minuman keras jenis soju asal negara Korea, obat-obatan, airsoft gun, parfum, produk kosmetik, beras, makanan ringan, pakan ikan dan kura-kura.
"Barang yang dimusnahkan ini telah melanggar ketentuan yang ada yakni UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Kepabean, UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," kata dia.
Selain itu, makanan dan kosmetik yang dikirim telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan nomor 75/M-DAG/PER/10/2015 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/09/2014 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Barang yang dimusnahkan ini, rata-rata dikirim melalui kiriman pos untuk mengelabui petugas.
"Ini hasil penyitaan dari tahun 2013 hingga 2015," kata dia.
Sejumlah barang yang dikirim pun, seperti mainan anak yang mengandung zat yang berbahaya untuk perkembangannya sehingga dilakukan penyitaan tersebut pun berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPPOM Bandarlampung.
"Dalam rangka hari Sumpah Pemuda juga, maka kami melakukan pemusnahan barang yang merusak mental generasi muda," kata dia.
Bea Cukai Bandarlampung musnahkan video porno dan "sex toys"
28 Oktober 2015 11:52 WIB
Video Porno (ANTARA News/Handry Musa)
Pewarta: T.Subagyo dan Roy BP
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: