Manokwari (ANTARA News) - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Waisai Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat melepaskan sebanyak 112 ekor burung yang dilindungi di kawasan hutan konservasi Waigeo.

"Burung yang dilepaskan ke alam di kawasan hutan konservasi Waigeo adalah nuri sebanyak 73 ekor, cenderawasih enam ekor, mambruk tiga ekor dan kakak tua sebanyak 30 ekor," kata Kepala KSDA Wilayah Waisai Enjang Sopiyudin Raja Ampat, Rabu.

Dia mengatakan, lebih dari seratus burung yang dilepaskan ke alam tersebut merupakan hasil sitaan BKSDA dari tangan masyarakat saat melakukan operasi di Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat sebulan terakhir ini.

"Ratusan burung ini dipelihara oleh masyarakat padahal sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku dilarang," katanya.

Ia menjelaskan, masyarakat pemilik burung-bubung tersebut tidak diproses hukum karena mereka menyadari kesalahan dan menyerahkan burung peliharaan kepada BKSDA untuk dilepaskan ke alam.

"Kami melakukan operasi sambil sosialisasi kepada masyarakat undang-undang satwa yang dilindungi agar masyarakat memahami dan tidak memelihara satwa tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, tahun ini BKSDA masih melakukan sosialisasi namun awal tahun depan 2016 masyarakat yang kedapatan memelihara maupun menjual satwa yang dilindungi itu akan memproses hukum.

Enjang Sopiyudin mengajak masyarakat setempat untuk melindungi burung cenderawasih, mambruk dan kakak tua yang populasinya semakin berkurang di Papua agar tidak punah.