Rektorat Atmajaya janji sanksi Menwa aniaya Daniel
27 Oktober 2015 21:00 WIB
Mahasiswa Tewas Saat Mengikuti Menwa Suasana duka keluarga dikediaman almarhum Daniel Vicli Pardamean Tambunan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, di Kawasan Tridaya, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/10). Mahasiswa tersebut diketahui meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Pra Pendidikan Dasar Unit Kegiatan Mahasiswa Bela Negara (Menwa) di kampusnya yang berlangsung pada 22-25 Oktober 2015. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Jakarta (ANTARA News) - Pihak rektorat Universitas Katholik (Unika) Atmajaya Jakarta berjanji akan sanksi tegas panitia maupun anggota Unit Kegiatan Mahasiswa Bela Negara atau Resimen Mahasiswa (Menwa) jika ditemukan ada aksi penganiayaan yang menyebabkan kematian Daniel Vicli Pardamean Tambunan (18).
"Tim pencari fakta fokus memastikan apakah ada tindak kekerasan atau tidak," kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unika Atmajaya Jakarta Makdin Sinaga di Jakarta, Selasa.
Makdin mengatakan tim pencari fakta internal itu juga menelusuri kegiatan Pra Pendidikan Dasar Menwa itu sesuai proposal yang diajukan atau tidak.
Ia menegaskan pihak rektorat akan menunggu hasil investigasi internal guna menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti menganiaya korban.
Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2015 Daniel mengalami kritis saat mengikuti pra-pendidikan UKM Menwa di kampus Unika pada Sabtu (24/10) pukul 19.30 WIB.
Selanjutnya, mahasiswa Unika Jakarta angkatan 2012 membawa korban ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Siloam Jakarta yang lokasinya berdekatan dengan kampus.
Pihak dokter RS Siloam merujuk korban guna menjalani perawatan intensif di RS Jakarta pada Minggu (25/10) dinihari.
Namun Daniel menghembuskan nafas terakhir usai menjalani perawatan di ICU RS Jakarta pada Senin (26/10) dinihari.
Terkait kematian Daniel, petugas Polres Metro Jakarta Selatan akan menyelidiki kasus tersebut guna memastikan peristiwa itu terindikasi tindak pidana atau tidak.
"Tim pencari fakta fokus memastikan apakah ada tindak kekerasan atau tidak," kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unika Atmajaya Jakarta Makdin Sinaga di Jakarta, Selasa.
Makdin mengatakan tim pencari fakta internal itu juga menelusuri kegiatan Pra Pendidikan Dasar Menwa itu sesuai proposal yang diajukan atau tidak.
Ia menegaskan pihak rektorat akan menunggu hasil investigasi internal guna menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti menganiaya korban.
Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2015 Daniel mengalami kritis saat mengikuti pra-pendidikan UKM Menwa di kampus Unika pada Sabtu (24/10) pukul 19.30 WIB.
Selanjutnya, mahasiswa Unika Jakarta angkatan 2012 membawa korban ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Siloam Jakarta yang lokasinya berdekatan dengan kampus.
Pihak dokter RS Siloam merujuk korban guna menjalani perawatan intensif di RS Jakarta pada Minggu (25/10) dinihari.
Namun Daniel menghembuskan nafas terakhir usai menjalani perawatan di ICU RS Jakarta pada Senin (26/10) dinihari.
Terkait kematian Daniel, petugas Polres Metro Jakarta Selatan akan menyelidiki kasus tersebut guna memastikan peristiwa itu terindikasi tindak pidana atau tidak.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: