Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan jalin kerja sama dengan Bank BTN untuk mempermudah proses pembiayaan perumahan bagi pekerja peserta jaminan sosial.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya di cara penandatangan kerja sama itu dengan Direktur Utama Bank BTN Maryono di Jakarta, Selasa, mengatakan bentuk pembiayaan tersebut adalah Kredit Konstruksi, Kredit Kepemilikan Rumah dan Pinjaman Uang Muka Perumahan.
Pekerja yang terdaftar menjadi peserta aktif minimal satu tahun sudah bisa mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank BTN dengan membawa persyaratan-persayaratan yang dibutuhkan.
Rumah yang diajukan juga merupakan rumah pertama bagi peserta dan apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak saja yang dapat mengajukan KPR.
Seluruh proses pengajuan KPR ini, kata Elvyn, mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah dapat dilakukan sampai 20 tahun, sementara jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan Bank BTN dengan batas maksimal 15 tahun. Berbeda dengan jangka waktu kredit konstruksi yang hanya mengacu pada jangka waktu kredit yang berlaku di Bank BTN.
Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Rate dan perhitungan dari Bank BTN. Khusus untuk pengajuan kredit pemilikan rumah non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga sesuai BI Rate ditambah 3 persen pertahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan Bank BTN.
Sementara suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, juga dengan sistem anuitas tahunan dari Bank BTN.
Kerja sama perbankan dalam memberikan pinjaman atau kredit untuk kepemilikan rumah, konstruksi dan pinjaman uang muka perumahan, kata mantan Direktur Investasi PT Jamsostek itu, merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat pekerja di Indonesia.
"Melalui tambahan manfaat serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja," ujar Elvyn di acara yang dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono.
BPJS-TK dan BTN permudah kepemilikan rumah
27 Oktober 2015 18:46 WIB
Direktur Utama PT BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: