Polisi bekuk penyodomi 15 bocah
27 Oktober 2015 15:15 WIB
Dokumentasi polisi menggelandang Babeh, tersangka pelaku sodomi terhadap AA (17), ke dalam sel tahanan di Markas Polresta Depok, Jawa Barat, Selasa (6/5). Kejadian yang berlangsung pada 20 April 2014 lalu dilakukan tersangka dengan modus "membersihkan jiwa" korban. (ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso)
Jakarta (ANTARA News) - Personel Polres Metro Jakarta Selatan membekuk pelaku sodomi terhadap 15 bocah berinisial M alias Sakur (34). Dia telah berlaku jahat secara seksual terhadap bocah-bocah itu sejak 2012.
"Korbannya anak laki-laki berusia lima hingga 12 tahun," kata Kepala Polrestro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, di Jakarta, Selasa.
Hadiningrat mengatakan tersangka terakhir kali melakukan kejahatan seksual itu terhadap korban anak laki-laki berusia delapan tahun pada 15 Oktober 2015.
Dia menuturkan Sakur menjalankan modus dengan cara mengajak korban bermain, berenang dan membelikan jajanan anak kecil.
Setelah akrab, tersangka mengajak korban dan memaksa korban untuk dilecehkan secara seksual di sekitar rumah pelaku, sekolah korban, kuburan dan kolam renang.
Kemudian tersangka memberi uang Rp2.000 hingga Rp5.000 dan mengancam agar korban tidak cerita kepada orang lain.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nunu Suparmi, menambahkan, penyidik menemukan kendala dalam penyelidikan kasus itu karena orang tua enggan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kebanyakan orang tua merasa malu dan menganggap peristiwa ini sebagai aib keluarga," ujar Nunu.
Kepada penyidik, tersangka pernah menjadi korban sodomi saat usia dini sehingga melakukan hal serupa terhadap sejumlah anak di bawah usia.
Akibat perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 292 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun dan lima tahun penjara.
"Korbannya anak laki-laki berusia lima hingga 12 tahun," kata Kepala Polrestro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, di Jakarta, Selasa.
Hadiningrat mengatakan tersangka terakhir kali melakukan kejahatan seksual itu terhadap korban anak laki-laki berusia delapan tahun pada 15 Oktober 2015.
Dia menuturkan Sakur menjalankan modus dengan cara mengajak korban bermain, berenang dan membelikan jajanan anak kecil.
Setelah akrab, tersangka mengajak korban dan memaksa korban untuk dilecehkan secara seksual di sekitar rumah pelaku, sekolah korban, kuburan dan kolam renang.
Kemudian tersangka memberi uang Rp2.000 hingga Rp5.000 dan mengancam agar korban tidak cerita kepada orang lain.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nunu Suparmi, menambahkan, penyidik menemukan kendala dalam penyelidikan kasus itu karena orang tua enggan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kebanyakan orang tua merasa malu dan menganggap peristiwa ini sebagai aib keluarga," ujar Nunu.
Kepada penyidik, tersangka pernah menjadi korban sodomi saat usia dini sehingga melakukan hal serupa terhadap sejumlah anak di bawah usia.
Akibat perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 292 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun dan lima tahun penjara.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015
Tags: