Bekas penyanyi latar Kla Project diperiksa KPK
27 Oktober 2015 11:53 WIB
mantan Sekretaris Partai Nasdem Rio Capella menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (ANTARA FOTO/Alfian Prayudi)
Jakarta (ANTARA News) - KPK memeriksa Fransisca Insani Rahesti yang menjadi perantara pemberi uang untuk mantan Sekretaris Partai Nasdem Rio Capella.
"Fransisca Insani Rahesti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PRC (Patrice Rio Capella) dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.
Fransisca yang mantan penyanyi latar band "Kla Project' ini sudah tiba di gedung KPK, namun tidak menyampaikan apa pun mengenai pemeriksaannya, dengan terakhir diperiksa KPK, kemarin (19/10).
Sebelumnya, pengacara Rio, Maqdir Ismail, mengakui kliennya menerima uang Rp200 juta namun sudah mengembalikannya ke KPK, dan ung ini diperoleh dari teman sekampus Rio, yaitu Fransisca Insani Rahesti.
"Sudah ya, tanya ke penyidik," kata Fransisca, kemarin (19/10).
KPK juga memeriksa Sekjen DPR Winantuningtyastiti dan Rio Capella sendiri yang diakui Maqdir Ismail telah ditawari KPK sebagai "justice collaborator" yang kemudian dibantah KPK yang merasa tidak khusus menawarkan "justice collaborator" kepada Rio.
Rio Capella menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung dan sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Jakarta Timur cabang gedung KPK selama 20 hari pertama sejak Jumat pekan lalu (23/10).
Rio diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD. Uang diberikan oleh Fransisca Insani Rahesti.
Menurut Gatot seusai menjalani sidang pada Kamis (22/10), Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.
Uang itu diberikan melalui Fransisca yang merupakan teman kampus Rio, namun Rio sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.
Rio terancam penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Fransisca Insani Rahesti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PRC (Patrice Rio Capella) dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.
Fransisca yang mantan penyanyi latar band "Kla Project' ini sudah tiba di gedung KPK, namun tidak menyampaikan apa pun mengenai pemeriksaannya, dengan terakhir diperiksa KPK, kemarin (19/10).
Sebelumnya, pengacara Rio, Maqdir Ismail, mengakui kliennya menerima uang Rp200 juta namun sudah mengembalikannya ke KPK, dan ung ini diperoleh dari teman sekampus Rio, yaitu Fransisca Insani Rahesti.
"Sudah ya, tanya ke penyidik," kata Fransisca, kemarin (19/10).
KPK juga memeriksa Sekjen DPR Winantuningtyastiti dan Rio Capella sendiri yang diakui Maqdir Ismail telah ditawari KPK sebagai "justice collaborator" yang kemudian dibantah KPK yang merasa tidak khusus menawarkan "justice collaborator" kepada Rio.
Rio Capella menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung dan sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Jakarta Timur cabang gedung KPK selama 20 hari pertama sejak Jumat pekan lalu (23/10).
Rio diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD. Uang diberikan oleh Fransisca Insani Rahesti.
Menurut Gatot seusai menjalani sidang pada Kamis (22/10), Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.
Uang itu diberikan melalui Fransisca yang merupakan teman kampus Rio, namun Rio sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.
Rio terancam penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: