Polrestro Jakarta Barat ungkap sindikat shabu "kopi" Tiongkok
27 Oktober 2015 04:10 WIB
Ilustrasi. Rilis Sabu 15,5 kg. Petugas memperlihatkan barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu-sabu dalam rilis di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta Timur, Jumat (18/9). Sabu sebanyak 15,5 kg itu diperkirakan bernilai Rp32 miliar yang melibatkan warga negara Nigeria merupakan sindikat internasional. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan pemasok shabu seberat 14 kilogram yang berasal dari Tiongkok dengan modus dikemas bungkusan minuman kopi instan.
"Petugas menangkap enam tersangka pada lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi M Irsan di Jakarta, Senin (26/10) malam.
Irsan menyebutkan inisial enam tersangka jaringan narkoba internasional itu yakni RS (24), Her (35), J (37), I (38), HDT (49) dan RN (43).
Irsan menjelaskan para tersangka menyelundupkan narkoba senilai Rp16 miliar itu dari Indonesia bagian timur melalui jalur darat.
Guna mengelabui petugas, para tersangka mengemas narkoba berbentuk kristal bening itu menggunakan bungkusan minuman kopi instan.
Irsan menambahkan kelompok pengedar narkoba tersebut telah menjual shabu sejak dua tahun lalu di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Seorang tersangka yang mengaku sebagai pengguna Her menuturkan mendapatkan shabu dari tersangka RS sejak empat tahun lalu.
Her menyatakan menggunakan shabu hampir setiap pekan untuk menambah stamina saat melakukan aktivitas dan pekerjaan di kantor.
Akibat mengedarkan shabu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Petugas menangkap enam tersangka pada lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi M Irsan di Jakarta, Senin (26/10) malam.
Irsan menyebutkan inisial enam tersangka jaringan narkoba internasional itu yakni RS (24), Her (35), J (37), I (38), HDT (49) dan RN (43).
Irsan menjelaskan para tersangka menyelundupkan narkoba senilai Rp16 miliar itu dari Indonesia bagian timur melalui jalur darat.
Guna mengelabui petugas, para tersangka mengemas narkoba berbentuk kristal bening itu menggunakan bungkusan minuman kopi instan.
Irsan menambahkan kelompok pengedar narkoba tersebut telah menjual shabu sejak dua tahun lalu di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Seorang tersangka yang mengaku sebagai pengguna Her menuturkan mendapatkan shabu dari tersangka RS sejak empat tahun lalu.
Her menyatakan menggunakan shabu hampir setiap pekan untuk menambah stamina saat melakukan aktivitas dan pekerjaan di kantor.
Akibat mengedarkan shabu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: