Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Hendarman Supanji mengatakan bahwa Timtas Tipikor akan meminta keterangan tujuh staf Sekretariat Negara terkait kasus dugaan rencana penggelembungan dana perjalanan delegasi RI di Cebu dalam KTT ke-12 ASEAN Januari 2007. Pernyataan tersebut dikemukakan Hendarman di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin, seusai menyampaikan laporan triwulan kinerja Timtas Tipikor kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kita baru minta ijin kepada Mensekneg untuk memanggil beberapa orang. Ada enam sampai tujuh orang," katanya. Beberapa orang tersebut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, belum ada tersangka, ujar Hendarman. "Baru klarifikasi apakah terjadi tindak pidana jadi (status) pada orang belum kita tentukan," katanya. Menurut dia, surat tersebut akan ditandatangani dan kirim ke Mensekneg Senin (5/2). Saat ditanya kapan tujuh orang itu akan diperiksa, dia mengatakan bahwa jadwal akan ditentukan oleh Direktur Penyidikan Timtas Tipikor. Pada kesempatan itu, Hendarman juga mengatakan mengenai adanya sejumlah dokumen baru yang diterima oleh Timtas Tipikor. "Ada seseorang yang menyerahkan dokumen itu, tentunya dokumen-dokumen ini akan kita klarifikasi," ujarnya seraya menambahkan bahwa dokumen itu antara lain dalam bentuk surat. Pada Januari 2007 lalu, sebuah media nasional memberitakan adanya dugaan rencana penggelembungan dana perjalanan delegasi RI di Hotel Shangri-La Mactan dalam KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina. Saat ditanya mengenai tanggapan Presiden Yudhoyono mengenai kasus itu, Hendarman mengatakan bahwa tidak ada tanggapan khusus. "Pokoknya ditindaklanjuti terus dengan asas praduga tidak bersalah," ujarnya.(*)