Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum sekaligus mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menyatakan upaya hukum Peninjauan Kembali Bank Mega tidak menghalangi eksekusi putusan Mahkamah Agung untuk mengembalikan dana deposit PT Elnusa senilai Rp111 miliar.
"Bank Mega harus segera mengembalikan dana PT Elnusa," kata Yunus Husein saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Yunus mengatakan putusan MA yang memerintahkan Bank Mega mengembalikan dana deposit milik PT Elnusa telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia menambahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat menginstruksikan Bank Mega membayar uang deposito PT Elnusa.
Yunus tidak mengetahui alasan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum mengeksekusi pengembalian aset PT Elnusa itu padahal putusan MA telah keluar sejak 12 Februari 2014.
"Banyak kasus serupa tapi tidak berbelit-belit seperti ini," tutur Yunus.
Pengacara PT Elnusa Dodi S Abdulkadir mempertanyakan PN Jakarta Selatan yang tidak mengeksekusi Bank Mega untuk melaksanakan putusan MA.
Dodi mengaku telah melayangkan surat ke PN Jakarta Selatan pada 13 April 2015 berkaitan permohonan eksekusi kasasi MA.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengaku belum mengetahui alasan eksekusi terhadap Bank Mega belum dilakukan.
"Kami akan kumpulkan data dan menelusurinya," ujar Made.
Sementara itu, juru bicara MA Suhadi menyatakan pihaknya tidak dapat memerintahkan PN Jakarta Selatan segera mengeksekusi Bank Mega karena hal itu menjadi kewenangan ketua pengadilan setempat.
(T014/R010)
Pakar : PK Bank Mega tidak halangi eksekusi
26 Oktober 2015 20:49 WIB
Yunus Husein (ANTARA/Rosa Panggabean)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: