Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Robby Abbas dengan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan karena terbukti sebagai pelaku dalam kasus muncikari artis.

"Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dikurangi selama dalam tahanan," kata Hakim Effendi Muchtar yang memimpin sidang pembacaan vonis itu di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Robby Abbas telah ditahan pihak kepolisian sejak 9 Mei 2015.

Ia mengatakan Robby telah terbukti bersalah dengan sengaja menyebabkan orang lain melakukan percabulan dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Effendi mengatakan hal yang memberatkan adalah menumbuhkan keresahan yang luas di tengah masyarakat. Apalagi, perbuatan pelaku muncikari artis melanggar norma kehidupan masyarakat khususnya masyarakat Indonesia yang agamis.

"Hal yang meringankan tidak ada," ujarnya.

Ia mengatakan vonis itu merupakan tuntutan maksimal sesuai dengan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Ia mengatakan Robby Abbas telah terbukti melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Ini tuntutan maksimal," ujarnya.

Hakim Effendi menambahkan penjatuhan pidana terhadap Robby bukan untuk membalas dendam tapi bertujuan untuk pembinaan agar memperbaiki kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Selatan meringkus germo Robby Abbas bersama wanita yang diduga aktris berinisial AA usai melayani pelanggan di hotel bintang lima kawasan Jakarta Selatan, Jumat malam (8/5).