Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan akan menguji coba penyaring udara di sejumlah sekolah di Sumatera Barat.

"Besok kami akan melakukan uji coba di sejumlah sekolah di Sumatera Barat, jika cocok maka kami akan memberikan bantuan penyaring udara kepada sejumlah sekolah yang terkena bencana dampak asap," ujar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan ada dua tipe penyaring udara yang diberikan yakni dengan menggunakan metode penyaring pada akuarium dan penyaring udara dengan menggunakan metode membran.

Kedua tipe penyaring udara tersebut akan diuji coba di sekolah untuk mengetahui alat mana yang lebih efektif, baru kemudian diberikan kepada sekolah-sekolah.

"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan verifikasi sekolah mana saja yang liburnya lebih dari 30 hari. Desember nanti akan tahu, sekolah mana yang Ujian Nasionalnya ditunda."

Kemdikbud juga menyiapkan beberapa skenario pendidikan selama kabut asap yakni libur darurat asap selama satu hingga 14 hari, libur kabut asap 15 hari hingga 30 hari, dan libur kabut asap lebih dari 30 hari.

Skenario pertama, libur darurat asap selama satu hingga 14 hari maka masa liburan pada Desember digunakan untuk mengganti jam belajar yang hilang, Ujian Akhir Semester ganjil dilakukan pada Januari, jadwal Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional tetap, dan ketuntasan belajar tetap tercapai.

Skenario kedua, libur darurat asap selama 15 hari hingga 30 hari maka masa liburan pada Desember digunakan untuk mengganti jam belajar yang hilang. Ujian Akhir Semester ganjil dilakukan pada Februari, jadwal Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional mundur dua hingga tiga minggu, dan ketuntasan belajar tetap tercapai.

Skenario ketiga, libur darurat asap selama lebih dari 30 hari yakni kalendar akademik mundur hingga ketuntasan belajar tercapai dan penyesuaian jadwal UN dan seleksi mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri atau swasta.

Mendikbud Anies Baswedan beserta jajarannya saat ini bertolak dari Jakarta menuju sejumlah wilayah yang terdampak kabut asap. Mendikbud sendiri akan meninjau sejumlah sekolah di Jambi.

Kemdikbud juga mengeluarkan surat edaran tertanggal 23 Oktober 2015 mengenai penanganan pendidikan pada daerah terdampak bencana asap yang ditujukan kepada kepada daerah.

Terdapat sembilan poin dalam surat edaran tersebut, salah satunya yakni kegiatan belajar-mengajar di satuan pendidikan harus ditiadakan dan siswa belajar d rumah jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di atas ambang berbahaya.