Pemprov Bengkulu hentikan izin penambangan pasir Pulau Enggano
23 Oktober 2015 17:40 WIB
Pengunjukrasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Enggano melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Simpang Lima Bengkulu, Kamis (22/10). Aksi ini sebagai bentuk upaya penyelamatan pulau Enggano dari aktivitas tambang dan mendesak Gubernur Bengkulu untuk mencabut izin PT. Kelapa Setangkal Makmur Sejahtera terhadap aktivitas tambang di pulau Enggano yang dapat merusak ekosistem laut di Pulau Enggano. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)
Bengkulu (ANTARA News) - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menghentikan sementara izin pembangan pasir yang dikelola PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera di pesisir Pulau Enggano, pulau terluar berpenuni lebih 2.800 jiwa, karena merusak ekosistem mangrove.
"Pertimbangan lain adalah penambangan pasir itu mempercepat abrasi pantai sehingga untuk sementara dihentikan," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Hermansyah Burhan di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan penghentian sementara izin pengambilan pasir tersebut ditegaskan dalam surat yang diterbikan ESDM Bengkulu nomor 503.1 tahun 2015 tentang penghentian sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Penjualan PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera.
Surat yang diterbitkan pada 8 Oktober 2015 itu sudah disampaikan ke pihak perusahaan penambangan pasir tersebut untuk segera menghentikan segala aktivitas di sekitar pantai Desa Kaana itu.
Sebelumnya pada Kamis (22/10), puluhan aktivis lingkungan yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Penyelamat Enggano berunjukrasa di Bundaran Simpang Lima Kota Bengkulu, menyerukan penyelamatan Pulau Enggano dan menuntut penutupan penambangan pasir di Pantai Desa Kaana itu.
"Penambangan pasir di pesisir Desa Kaana sama dengan mempercepat penenggelaman Pulau Enggano," kata Kooordinator aksi, Sony Taurus.
Ia mengatakan penambangan pasir yang dilakukan PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera di pesisir pulau tersebut akan memperparah abrasi dan mempersempit daratan pulau.
Berdasarkan studi terakhir, kata dia, luas daratan Pulau Enggano tersisa 39 ribu hektare atau berkurang dari sebelumnya mencapai 40 ribu hektare.
Karena itu, segala bentuk eksploitasi sumber daya alam yang akan mengancam kelestarian pulau terluar berjarak 106 mil laut dari Kota Bengkulu itu harus dihentikan.
Sementara Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Bengkulu, Ali Akbar mengatakan meski sudah dihentikan sementara, pihak perusahaan harus mengembalikan fungsi kawasan itu dengan merehabilitasi ekosistem mangrove yang telah rusak.
"Mangrove itu memiliki fungsi benteng penahan abrasi dan angin serta meredam gelombang tsunami karena wilayah Enggano sangat rentan bencana gempa bumi," katanya.
Pulau Enggano merupakan pulau terluar Bengkulu yang dihuni lebih dari 2.800 jiwa penduduk yang bermukim di enam desa yakni Desa Kahyapu, Malakoni, Kaana, Meok, Apoho, dan Banjarsari.
"Pertimbangan lain adalah penambangan pasir itu mempercepat abrasi pantai sehingga untuk sementara dihentikan," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Hermansyah Burhan di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan penghentian sementara izin pengambilan pasir tersebut ditegaskan dalam surat yang diterbikan ESDM Bengkulu nomor 503.1 tahun 2015 tentang penghentian sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Penjualan PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera.
Surat yang diterbitkan pada 8 Oktober 2015 itu sudah disampaikan ke pihak perusahaan penambangan pasir tersebut untuk segera menghentikan segala aktivitas di sekitar pantai Desa Kaana itu.
Sebelumnya pada Kamis (22/10), puluhan aktivis lingkungan yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Penyelamat Enggano berunjukrasa di Bundaran Simpang Lima Kota Bengkulu, menyerukan penyelamatan Pulau Enggano dan menuntut penutupan penambangan pasir di Pantai Desa Kaana itu.
"Penambangan pasir di pesisir Desa Kaana sama dengan mempercepat penenggelaman Pulau Enggano," kata Kooordinator aksi, Sony Taurus.
Ia mengatakan penambangan pasir yang dilakukan PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera di pesisir pulau tersebut akan memperparah abrasi dan mempersempit daratan pulau.
Berdasarkan studi terakhir, kata dia, luas daratan Pulau Enggano tersisa 39 ribu hektare atau berkurang dari sebelumnya mencapai 40 ribu hektare.
Karena itu, segala bentuk eksploitasi sumber daya alam yang akan mengancam kelestarian pulau terluar berjarak 106 mil laut dari Kota Bengkulu itu harus dihentikan.
Sementara Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Bengkulu, Ali Akbar mengatakan meski sudah dihentikan sementara, pihak perusahaan harus mengembalikan fungsi kawasan itu dengan merehabilitasi ekosistem mangrove yang telah rusak.
"Mangrove itu memiliki fungsi benteng penahan abrasi dan angin serta meredam gelombang tsunami karena wilayah Enggano sangat rentan bencana gempa bumi," katanya.
Pulau Enggano merupakan pulau terluar Bengkulu yang dihuni lebih dari 2.800 jiwa penduduk yang bermukim di enam desa yakni Desa Kahyapu, Malakoni, Kaana, Meok, Apoho, dan Banjarsari.
Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015
Tags: