Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri untuk mencabut aturan-aturan yang dapat menghambat masuknya investor ke Indonesia.
"Semua aturan yang menghambat atau membuat investor cabut dari Indonesia harus dicabut," kata Wapres ketika memberikan sambutan dalam acara pertemuan dengan Menaker dan seluruh PNS Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis.
Wapres menyebut salah satu aturan yang dapat menghambat arus investasi itu adalah kewajiban bagi semua tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia untuk dapat menguasai Bahasa Indonesia.
"Bahasa Indonesia dianggap sulit oleh orang asing, jangan paksakan mereka.jangan sampai mereka kabur dari Indonesia atau yang mau masuk malah kabur dari Indonesia," ujarnya.
Aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing menguasai Bahasa Indonesia itu telah dicabut oleh Menaker melalui penerbitan Permenaker Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Wapres juga menegaskan masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir mengenai membanjirnya tenaga kerja asing di Indonesia paskapemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN karena tenaga kerja yang memiliki keahlian hanya akan memilih negara yang memberikan upah lebih tinggi dari negara asalnya.
"Indonesia kan gaji tenaga kerjanya rendah. Mana mungkin orang Singapura yang berupah Rp10 juta perbulan masuk ke Indonesia yang berupah cuma Rp2 juta perbulan? Orang Malaysia juga demikian," katanya.
MEA akan mulai diberlakukan pada Desember 2015 di negara-negara anggota ASEAN yang salah satu dampaknya adalah membuat arus tenaga kerja menjadi bebas keluar masuk.
Wapres minta aturan yang hambat investor dicabut
22 Oktober 2015 16:10 WIB
Wakil presiden Jusuf Kalla (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015
Tags: