"Memang dokumen yang ada kaitannya dengan kasus sudah kita sita karena itu berkaitan dengan pro justicia. Tapi dokumen lain yang tidak termasuk sudah kita kembalikan," ujar Anang dalam rapat Panitia Angket Pelindo II di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Ditambahkannya, pihaknya enggan membongkar dokumen apa saja yang telah disita dan telah dikembalikan.
Menurut dia, penyidik tidak diperkenankan membongkar isi dokumen yang menjadi alat bukti dalam tindakan pro justicia.
Sementara Wakil Ketua Panitia Angket Pelindo II, Aziz Syamsudin mendukung pernyataan Anang yang menyebut penyidik tak berhak membuka dokumen yang disita yang berkaitan dengan kasus yang diselidiki.
"Kalau sudah masuk pro justicia itu tidak bisa, tapi kalau belum masuk, bisa," ujarnya.
"Kalau sudah masuk pro justicia itu tidak bisa, tapi kalau belum masuk, bisa," ujarnya.