Yogyakarta (ANTARA News) - Prioritas Plafon Anggaran (PPA) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2007 yang telah disetujui DPRD harus dibahas ulang lantaran surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 24 Januari 2007. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan bahwa sidang paripurna DPRD DIY yang akan membahas Raperda tentang APBD DIY 2007 yang akan digelar Sabtu siang terpaksa ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan karena surat BPK tersebut. Sebelumnya, menurut Sultan HB X, BPK melalui keputusannya telah menyebutkan bahwa sisa anggaran dana tak tersangka APBD DIY 2006 senilai Rp35 miliar bisa langsung digunakan tanpa lebih dulu dimasukkan ke APBD 2007. "Karena ada surat BPK tertanggal 24 Januari 2007, yang menganulir keputusan BPK sebelumnya, maka sisa anggaran dana tak tersangka APBD DIY 2006 harus tetap dimasukkan ke APBD 2007," katanya. Untuk itu, ia mengemukakan, perlu ada perubahan dalam PPA dan KUA APBD DIY 2007 yang sudah disetujui DPRD. "Perubahan tersebut yang nanti akan dibahas dalam sidang paripurna DPRD DIY," kata gubernur. Menurut Sultan HB X, untuk melakukan perubahan PPA dan KUA APBD DIY 2007 ada dua pilihan, yakni pertama PPA dan KUA APBD DIY 2007 diubah lebih dulu, baru kemudian membahas anggaran, tetapi hal itu akan memakan waktu cukup lama, sedangkan pilihan keduaadalah membahas PPA dan KUA sekaligus membahas RAPBD. Meski secara pribadi Sultan HB X menyatakan cenderung mengambil pilihan kedua, tetapi sebagai Gubernur DIY, maka semua tergantung kepada keputusan DPRD. (*)