Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Legislasi DPR RI Arwani Thomafi mengatakan disahkannya Rancangan Peraturan Perubahan Kedua No 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI akan bisa mencapai target-target pembahasan Rancangan Undang-Undang.

"Dalam perubahan kedua atas Peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2014, Badan Legislasi DPR RI diberikan kewenangan untuk menyusun, membahas dan harmonisasi sebuah RUU. Dengan demikian, target-target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI dapat dicapai," kata Arwani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Mengem Menurut Sekretaris Fraksi PPP itu, salah satu kendala tidak tercapainya target penyelesaian sebuah RUU adalah tahapan penyusunan.

Sekarang ini, kata Arwani, ada 39 RUU Prioritas tahun 2015. Baru ada 2 RUU yang masuk tahap pengundangan (sudah jadi UU), untuk pembicaraan tingkat I ada 8 RUU karena masih banyak dalam harmonisasi atau penyusunan.

"Dengan diberikan wewenang kepada Baleg, maka target prolegnas bisa tercapai tanpa pengurangan kualitas. Misalnya pengusul RUU dari Komisi, ketika 2 kali masa sidang tidak diharmoniasai, maka bisa di take over oleh Baleg karena Baleg ikut bertanggung jawab terhadap sebuah RUU yang diajukan," kata Arwani.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi, Sareh Wiyono meyakini, dengan kewenangan baru, maka tugas Baleg akan kinerja dalam penyusunan RUU bisa tercapai, "Akan percepat penyelesaian RUU yang diprioritaskan," kata Sareh.