Pekanbaru (ANTARA News) - Sebanyak 116 imigran yang ditampung di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru, Riau, menggelar aksi mogok makan, Senin.

Aksi mogok makan tersebut merupakan upaya mereka menuntut kejelasan status dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

"Ada sebanyak 116 imigran yang melakukan mogok makan. Mereka mempertanyakan kejelasan status mereka kepada UNHCR," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Ferdinan Siagian, di Pekanbaru, Senin.

Menurut Ferdinan, para imigran merasa UNHCR tidak bertanggungjawab dengan keberadaan imigran yang mayoritas berasal dari negara yang sedang berkonflik tersebut.

Ia menjelaskan, Indonesia, khususnya Riau hanya menjadi tempat penampungan sementara bagi para imigran. Mereka meminta kepada UNHCR untuk segera dikirim ke negara ketiga atau tempat penampung.

Salah seorang imigran yang melakukan aksi mogok makan Syah Wali Syahab kepada wartawan mengatakan di negara penampung itu nantinya mereka akan mendapatkan kesempatan hak hidup yang sama dengan warga lainnya.

Syah menjelaskan, aksi ini dilakukan karena UNHCR dan PBB dinilai tidak memperhatikan nasib ratusan imigran di Pekanbaru, terutama bagi mereka yang memegang "Refugee Card" atau masuk kategori legal.

"Seharusnya bagi kami yang memegang kartu ini, segera diurus proses pemindahan ke negara ketiga atau penampung. Di negara penampung ini, nasib kami akan sama dengan warga lainnya," kata Syah.

Imigran asal Afganistan itu menjelaskan selama ini perwakilan PBB atau UNHCR hanya mendatangi mereka sebanyak dua kali. Namun kedatangan itu tak pernah membuahkan hasil dan para imigran pemegang kartu tersebut masih berada di Pekanbaru.

"Perlakuan ini berbeda dengan imigran di daerah lainnya seperti di Makassar. Imigran di sana hanya beberapa bulan sudah bisa dipindah ke negeri penampung. Kalau di Pekanbaru ini, bahkan sudah ada yang tiga tahun, tapi tidak diproses pemindahannya ke negera penampung," ujarnya.

Sementara itu, Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Pekanbaru, Tedi Kuantano menjelaskan bahwa persoalan imigran tersebut menjadi kewenangan sepenuhnya UNHCR.

"Kenyataannya beberapa bulan ini UNHCR tidak datang ke Pekanbaru, sebenarnya sudah pernah datang juga dari Medan beberapa bulan lalu," ungkapnya.

Atas persoalan tersebut, Imigrasi Pekanbaru menyatakan akan meneruskan ke Dirjen Imigrasi untuk dilanjutkan ke UNHCR. Terkait kantor perwakilan di Pekanbaru Tedi menjelaskan UNHCR sebelumnya pernah berjanji akan membuat perwakilan di Pekanbaru.

"Mereka pernah janji mau menempatkan petugas tetap di Pekanbaru, tapi kita belun tahu," lanjutnya.

Sementara itu International Organization for Migration (IOM) perwakilan Pekanbaru tidak bersedia memberikan keterangan. IOM adalah lembaga non profit yang mengatur hingga pemberian kompensasi biaya makan imigran, dan tempat penampungannya.

Sayangnya IOM tidak pernah terbuka kepada publik mengenai data tersebut. Tidak hanya kepada publik, pihak Imigrasi pun juga mengaku sulit berkomunikasi dengan IOM.